Postingan

Haid : Definisi Haid dan Batas Waktu Haid

1.   Definisi Haid Kata haid dalam Bahasa Arab  berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah syara‟  adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat usia yang mungkin terjadi kehamilan bukan karena penyakit ataupun melahirkan. Menurut jumhur ulama, seorang perempuan dikatakan mengalami haid ialah ketika ia telah mencapai usia 9 tahun. Sehingga darah yang keluar dari kemaluan anak kecil yang belum  berusia  9  tahun  tidak  dianggap  sebagai  haid,  hanya  saja  hal  itu  disebut  darah istihadlah.  Sedangkan  batas  usia  maksimal  seorang  perempuan  dapat  mengalami  haid, menurut madzhab Syafi‟i adalah tanpa batas usia. Berbeda  dengan  madzhab  Syafi‟i, tiga  madzhab  lainnya  memberikan  batas  usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam usia tersebut. Madzhab...

Teks Lirik lagu Rohatil Athyaru Tasydu (Sya'ir Kisah Sang Rasul) Arab, Latin dan Artinya

Gambar
Rohatil Athyaru Tasydu (Sya'ir Kisah Sang Rasul) Kita wajib mencintai Nabi SAW, karena beliaulah yang telah membawa kita ke jalan Allah SWT. Orang yang mencintai Nabi SAW, tentu saja banyak mengingat kisah kisah kehidupan nabi muhammad Saw.  salah satu Sya'ir Kisah Sang Rasul adalah lagu Rohatil Athyaru Tasydu berikut Teks Lirik lagu Rohatil Athyaru Tasydu (Sya'ir Kisah Sang Rasul) Arab, Latin dan terjemahan Artinya "Rohatil Athyaru Tasydu" (Sya'ir Kisah Sang Rasul) رَاحَتِ الاَطيَارُ تَشدُو فِى لِيَالىِ المَولِدِ وَبَرِيقُ النُّورِيَبدُو مِن مَعَانِى اَحمَدِ فِى لَيَالِى المَولِدِ rohatil athyaru tasydu fii layaaliil mawlidi (Burung-burung berkicauan teramat bahagia di malam kelahiran Baginda Nabi SAW) Wa bariiqul nuuriyabduu min ma’aanii Ahmadii  (Dan kilatan cahaya terpancarkan penuh makna-makna dari Ahmad, yakni Baginda Nabi SAW)   rohatil athyaru tasydu fii layaaliil mawlidi Wa bariiqul nuuriyabduu min ma’aanii Ahmadii 3x   Fii layaalil mawliidi 2x   A...

Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat

Gambar
  sholat and do'a A.  DEFINISI SHALAT Shalat secara bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah ahli fikih, shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan ucapan salam, serta memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dalam sehari semalam, shalat yang wajib dikerjakan oleh kaum muslimin ada lima, yaitu shalat Subuh, Dhuhur, Asar, Magrib dan Isya'. Shalat diwajibkan kepada Rasulullah Saw. dan umatnya pada malam isra' mi'raj tanggal 27 Rajab tahun ke-10 kenabian dan lebih 3 bulan. Shalat subuh pada hari itu belum bisa dilakukan karena tata cara pelaksanaannya belum diketahui. B.  SYARAT WAJIB SHALAT 1.   Islam, shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang non muslim. Apabila mereka masuk Islam, mereka tidak diwajibkan untuk mengqada‟nya. Berbeda dengan orang murtad, mereka wajib mengerjakan shalat dan mengqada‟ shalat yang ditinggalkan jika mereka kembali lagi masuk Islam 2. Balig, sha...

Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak)

Gambar
 Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak) Rukhsah-rukhsah (keringanan) yang berkaitan dengan perjalanan jauh ada empat yaitu qasar shalat,  jama‟ shalat,  tidak  berpuasa  saat  bulan  Ramadan  bila  keluar  dari  daerahnya sebelum fajar dan mengusap dua khuff (sejenis sepatu khusus yang terbuat dari kulit) selama 3 hari 3 malam. Sementara,  hukum melakukan perjalanan  dirinci  menjadi lima  yaitu (1)  Wajib sebagaimana bepergian untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah atau belajar ilmu yang   wajib;   (2)   Sunnah   sebagaimana   bepergian   untuk   ziarah   ke   makam   Nabi Muhammad Saw. dan silaturrahmi; (3) Mubah sebagaimana bepergian untuk berdagang; (4) Makruh sebagaimana bepergian untuk berdagang kain kafan atau alat musik yang tidak diharamkan; (5) Haram sebagaimana bepergian seorang istri...

Penyembelihan Hewan Ternak

Gambar
Penyembelihan merupakan salah satu syarat hewan darat dapat dikonsumsi. Namun, tidak semua hewan yang dihalalkan oleh Allah harus disembelih. Ada beberapa hewan yang tidak perlu untuk disembelih dan halal untuk dikonsumsi, meskipun hewan ini sudah menjadi bangkai yaitu ikan dan belalang. Rasulullah bersabda: "dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Saw. bersabda: " dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad)  Penyembelihan adalah melenyapkan ruh binatang agar dapat dikonsumsi dengan cara yang telah ditentukan. Dasar disyariatkannya penyembelihan yaitu Firman Allah Swt. Surah al-Maidah [5]: 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْ...

Perburuan Hewan Liar dalam Islam

Gambar
  Perburuan Hewan Liar dalam Islam Allah menghalalkan pemburuan hewan liar yang ditangkap oleh binatang buas atau burung berkuku tajam seperti anjing dan burung elang. Allah berfirman: وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ "Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu." (Al- Ma'idah/5:2) Di ayat selanjutnya, Allah berfirman: سْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang di- tang...

Tata cara Mengkafani Mayat dan Mensholati Mayit

Gambar
Tata cara Mengkafani Mayat dan Mensholati Mayit A. Cara Mengkafani mayat Sebelum mayat selesai dimandikan, siapkan dulu 5 (lima) lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, surban, dan 3 (tiga) lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh (untuk mayat lai-laki). Atau 5 (lima) lembar kain kafan yang terdiri dari baju kurung, kerudung, dan sarung serta 2 (dua) kain yang lebar (untuk mayat perempuan). Dan bisa juga 3 (tiga) lembar kain yang berupa lembaran kain lebar yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi seluruh tubuh mayat. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah diberi wewangian. Selain itu juga siapkan kapas yang telah diberi wewangian secukupnya. 1)  Pertama-tama,  letakkan  lembaran-lembaran  kain  lebar  yang  digunakan untuk menutupi seluruh tubuh, kemudian baju kurung, lalu surban (untuk mayat laki-laki) atau sarung, lalu baju kurung, dan kerudung (untuk mayat perempuan). 2)...

Tata cara Pemakaman Jenazah

Gambar
1) Persiapan Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, liang kubur harus sudah siap, begitu pula semua peralatan pemakaman seperti papan, batu ni- san, dan lain-lain. Ukuran liang kubur adalah:  Panjang Sepanjang jenazah ditambah kira-kira 0,5 meter Lebar + 1 meter   Dalam Setinggi postur tubuh manusia ditambah satu hasta (+ 60 cm) 2) Proses Pemberangkatan Setelah selesai dishalati, kemudian keranda jenazah diangkat, terus setelah itu salah satu dari wakil keluarga memberikan kata sambutan yang isinya se- bagai berikut: a) Permintaan maaf kepada para hadirin dan handai tolan b) Pemberitahuan tentang pengalihan urusan hutang-piutang kepada ahli waris. c) Persaksian atas baik dan buruknya amal perbuatan mayat. d) Sekedar mauidhoh hasanah. 3) Cara mengantar jenazah a) Pada dasarnya dalam mengusung jenazah diper-bolehkan dengan berbagai cara. Namun disunahkan meletakkan jenazah di keranda, dengan diusung oleh 3 (tiga) atau 4 (empat) orang, yakni 1 (satu) orang...

Tata Cara Memandikan Jenazah

Gambar
Sebelum  mayit  dibawa  ke  tempat  memandikan,  terlebih  dahulu  disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah: 1)   Orang-orang yang memandikan: a) Orang  yang  memandikan  harus  sejenis.  Kecuali  masih  ada  ikatan mahrom, suami-istri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat. b) Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki, dan lain-lain) Dan   bila   mayatnya   perempuan,   maka   yang   lebih   utama   adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan masih ada ikatan mahrom. c) Orang yang memandikan d...