Penyembelihan Hewan Ternak

Penyembelihan merupakan salah satu syarat hewan darat dapat dikonsumsi. Namun, tidak semua hewan yang dihalalkan oleh Allah harus disembelih. Ada beberapa hewan yang tidak perlu untuk disembelih dan halal untuk dikonsumsi, meskipun hewan ini sudah menjadi bangkai yaitu ikan dan belalang. Rasulullah bersabda: "dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Saw. bersabda: " dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad) Penyembelihan adalah melenyapkan ruh binatang agar dapat dikonsumsi dengan cara yang telah ditentukan. Dasar disyariatkannya penyembelihan yaitu Firman Allah Swt. Surah al-Maidah [5]: 3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْ...