Materi Pilar Negara ( NKRI ) TWK SKD CPNS
Materi Pilar Negara ( NKRI ) TWK SKD CPNS |
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang berada di bumi belahan bagian timur di Benua Asia tepatnya Asia bagian tenggara. Indonesia diapit oleh dua samudera yaitu samudera pasifik dan samudera hindia dengan iklim teropis serta letak astronomis 6o lintang utara – 11o lintang selatan dan 95o bujur timur – 141o bujur timur.
Indonesia juga dilewati oleh dua pegunungan muda dunia yakni disebelah barat dengan Mediterania serta sebelah timur dengan Pegunungan Sirkum Pasifik. Mempunyai tiga zona waktu yang berbeda yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT). Serta tercatat sebagai Negara kepulauan terbesar yang ada di dunia dengan total luas wilayahnya sebesar 1.904.569 KM2.
Selain itu, Indonesia juga memiliki identitas resmi sebagai suatu negara, diantaranya :
- Indonesia Raya sebagai Lagu kebangsaan.
- Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan.
- Burung Garuda sebagai simbol Kebangsaan.
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Kebangsaan.
a. Terbentuknya NKRI
1. Pembentukan dan Perkembangan Awal NKRI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat sebagai berikut:
Sejak pagi hari pada tanggal 17 Agustus 1945 telah diadakan persiapan- persiapan di rumah Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur 56 untuk menyambut proklamasi kemerdekaan Indonesia. Lebih kurang 1000 orang telah hadir untuk menyaksikan peristiwa yang maha penting itu. Pada pukul 10 kurang lima menit Hatta datang dan langsung masuk ke kamar Soekarno. Kemudian kedua pemimpin itu menuju ke ruang depan, dan acara segera dimulai tepat pada jam 10 sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Soekarno membacakan naskah proklamasi yang sudah diketik dan ditandatangani bersama dengan Moh. Hatta.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Dalam sidang itu mereka menghasilkan beberapa keputusan penting berikut:
- Mengesahkan UUD yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai (yang sekarang dikenal dengan nama UUD 1945)
- Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden.
- Dalam masa Peralihan Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden dan wakil presiden memanggil beberapa anggota PPKI beserta golongan cendekiawan dan pemuda untuk membentuk “Komite Nasional Indonesia Pusat” (KNIP).
KNIP akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum terbentuknya DPR hasil pilihan rakyat. Sejak hari itu sampai awal September, Presiden dan wakil Presiden membentuk kabinet yang sesuai dengan UUD 1945 dipimpin oleh Presiden sendiri dan mempunyai 12 departemen serta menentukan wilayah RI dari Sabang sampai Merauke yang dibagi menjadi 8 propinsi yang masing- masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsipropinsi itu adalah Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil (Bali dan Nusa Tenggara).
2. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
sehingga tersirat tujuan negara yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
b. Konsep Negara Kesatuan Menurut UUD 1945
- Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan menyatakan bahwa Pasal 1 ayat 1 tidak dapat diubah.
- Pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam lima Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5).
- Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” Pasal ini merupakan naskah asli yang tidak dilakukan perubahan.
- Pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang- undang.”
- Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
- Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 tentang Perairan Indonesia
c. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
- Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ... persatuan Indonesia ...”;
- serta Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut:
- Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
- Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
- Prinsip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
- Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
- Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil.
Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Pemberian otonomi daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan sehingga otonomi daerah merupakan subsistem dari negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintah pusat dan tidak ada pada daerah. Pemerintahan daerah dalam negara kesatuan merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Oleh karena itu, walaupun daerah diberikan kewenangan otonomi seluas luasnya akan tetapi tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
d. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
- Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam. Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain: perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII.
Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura, serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar