Materi Pilar Negara ( PANCASILA ) TWK SKD CPNS
Materi Pilar Negara ( PANCASILA ) TWK SKD CPNS |
a. Sejarah Lahirnya Indonesia
Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta, terdiri dari dua kata yakni ‘panca’ dan ‘sila’. Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. Sehingga pengertian pancasila adalah lima prinsip atau asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila adalah ideologi dasar negara Republik Indonesia.
Sejarah perumusan Pancasila dimulai dari sidang BPUPKI dan Piagam Jakarta dan kemudian disahkan lewat sidang PPKI. Tanggal 1 Juni kemudian diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
Pada awalnya, terdapat beberapa usulan dalam penyusunan dasar negara yakni dari Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi. Dibentuklah panitia kecil untuk membahas rumusan dasar negara Indonesia lebih lanjut yang bernama Panitia Sembilan yang beranggotakan 9 orang. Namanama anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Achmad Soebarjo, Mohammad Yamin, H. Agus Salim, Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso dan Alexander Andries Maramis
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenali sebagai Piagam Jakarta. Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BPUPKI kemudian mengadakan sidang kedua dengan beberapa agenda, salah satunya adalah untuk membahas hasil kerja Panitia Sembilan. Akhirnya dihasilkan sejumlah kesepakatan termasuk kesepakatan dasar negara Indonesia yakni Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelahnya diadakan sidang PPKI. PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk untuk menggantikan tugas BPUPKI setelah dibubarkan pada 7 Agustus 1945.
Sidang PPKI diadakan selama tiga kali, yakni pada tanggal 18 Agustus, 19 Agustus dan 22 Agustus 1945. Pada sidang pertama PPKI, diputuskan perubahan pada sila pertama yang semula berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, kemudian diubah menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Usulan ini disampaikan oleh Mohammad Hatta. Sehingga kemudian bunyi teks Pancasila menjadi sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Putusan mengenai rumusan Pancasila ini kemudian ditetapkan kembali lewat instruksi presiden nomor 12 thun 1968 oleh presiden Soeharto untuk menegaskan pembacaan, penulisan atau pengucapan teks pancasila.
Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo kemudian menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan juga sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
b. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik pusat pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan. Namun, perlu dipahami bahwa asal mula Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia adalah digali dari unsur-unsur yang berupa nilai-nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karenanya, kedudukan dan fungsi Pancasila yang pokok terdapat dua macam, yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup Negara dapat disebut sebagai ideologi Negara. Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia maka Pancasila merupakan cita- cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum (Sumber tertib hukum) Indonesia.
- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
- Mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara Negara
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa. Karena ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia
c. Pengamalan Nilai-nilai dalam Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
> Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
> Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
> Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
> Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
> Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
> Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
> Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
> Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
3. Persatuan Indonesia
> Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
> Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
> Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
> Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
> Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
> Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
> Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
> Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
> Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
> Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
> Menghormati hak orang lain.
> Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
> Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar