Rangkuman Materi Konstitusi UUD 1945 TWK SKD CPNS 02
Rangkuman Materi Konstitusi UUD 1945 TWK |
A. Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi
a. Pengertian secara etimologis (bahasa)
+ Inggris : constitution yang punya makna lebih luas dari UUD
+ Latin : constituere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri/mendirikan
+ Perancis : constituer yang berarti membentuk
+ Hukum Islam : dustus yang berarti kumpulan faedah yang mengatur masyarakat
+ Indonesia : konstitusi ---> UUD
b. Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
c. Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat (demokratis), sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
d. Suatu konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsipprinsip dasar demokrasi itu sendiri, yaitu:
+ Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
+ Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
+ Pembatasan pemerintahan.
+ Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
+ Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika.
+ Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan.
+ Proses hukum.
+ Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
e. Adapun syarat terjadinya konstitusi
+ Adanya perlindungan atas asas demokrasi.
+ Adanya kedaulatan rakyat.
+ Adanya hukum yang adil.
2. Urgensi dan Tujuan Konstitusi
Urgensi Eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Tujuan konstitusi:
a. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang-wenang.
b. Melindungi HAM.
c. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
3. Nilai konstitusi
a. Nilai normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat.
b. Nilai nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. (beberapa pasal tertentu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara).
c. Nilai semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja, konstitusi digunakan sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4. Macam-macam Konstitusi
a. Menurut CF. Strong
+ Konstitusi tertulis
Aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Contoh: Indonesia ----> UUD 1945
+ Konstitusi tidak tertulis
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat-syarat konvensi adalah:
o Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara.
o Tidak bertentangan dengan UUD.
o Memperhatikan pelaksanaan UUD. Ct: Inggris ----> konstitusi berdasarkan
yurisprudensi.
b. Macam-macam konstitusi secara teoritis
+ Konstitusi politik
Berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubunngan antarlembaga negara.
+ Konstitusi sosial
Konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
c. Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya
+ Fleksibel/luwes
Konstitusi/UUD memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
+ Rigid/kaku
Konstitusi/UUD sulit untuk diubah.
5. Unsur/substansi konstitusi
Menurut Sri Sumantri
> Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
> Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
> Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Mariam Budiarjo
> Adanya organisasi negara HAM
> Adanya prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
> Adanya cara perubahan konstitusi.
Koerniatmanto Soetopawiro
> Pernyataan ideologis
> Pembagian kekuasaan
> Jaminan HAM
> Perubahan & Larangan Perubahan Konstitusi
6. Kedudukan Konstitusi
a. Adapun kedudukan konstitusi adalah:
> Sebagai hukum dasar
> Sebagai hukum tertinggi
> Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
b. Keterkaitan konstitusi dengan UUD 1945
> Dari segi bentuknya
o Konstitusi : tertulis dan tidak tertulis
o UUD : tertulis
> Dari segi sifatnya
UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
c. Paham konstitusionalisme
Paham yang mengatur prinsip pembatasan kekuasaan. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu:
> Hubungan antara pemerintahan dengan warga negara.
> Hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain.
Karena itu, biasanya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
> Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara.
> Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain.
> Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
7. Perubahan konstitusi/UUD 1945
Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang yaitu:
a. Renewal (pembaharuan)
> dianut di negara-negara Eropa Kontinental (Belanda & Jerman)
o Perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
b. Amandemen (perubahan)
> dianut di negara-negara Anglo-Saxon (Indonesia & AS)
o Apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal.
Prosedur perubahan konstitusi menurut C.F. Strong:
a. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
b. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
c. Perubahan konstitusi (di negara serikat) yangdilakukan oleh sejumlah negara bagian.
d. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
8. Sejarah Lahirnya Konstitusi RI
-Latar Belakang
> Janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia
> Negara yang merdeka harus mempunyai konstitusi
> Sehingga dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang
-Perumusan UUD oleh BPUPKI
> UUD dirancang dan dibahas oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei s.d. 16 Juni 1945
> Dibentuk tim khusus untuk menyusun konstitusi yang disebut UUD 1945
-Penetapan UUD oleh PPKI
Pada tanggal 18 Agustus1945, sidang pertama PPKI, UUD 1945ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia
B. UUD 1945
1. Pendahuluan
UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
a. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang.
d. Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
2. Perkembangan UUD 1945
+UUD 1945
(18/8/1945 - 27/12/1949)
UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI oleh PPKI. Namun, dalam kurun waktu tersebut UUD 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sibuk mempertahankan kemerdekaannya.
+ Konstitusi RIS
(27/12/1949 - 17/8/1950)
Sebagai akibat bergabungnya Indonesia ke dalam uni Indonesia Belanda dan sistem pemerintahannya berubah menjadi parlementer.
+UUDS(sementara)
(17/10/1950 - 5/7/1959)
Negara RIS bubar. Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung lama karena tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
+UUD 1945 Pra-Orba
(5/7/1959 - 1966)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945 dan membubarkan konstituante. Namun, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaanya yaitu: presdien mengangkat ketua lembaga legislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
+UUD (Orba)
(1966 - 1999)
Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah UUD 1945 dan jika ingin diuabah harus disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR 1983).
+UUD Amandemen
(1999 - 2002)
Salah satu tuntutan reformasi adalah dengan mengamandemen UUD 1945. Tujuannya yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum.
3. Perbandingan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
1. Sidang Umum MPR (14 - 21 Oktober 1999)
19/10/1999
Pasal yang Diamandemen Dimunculkan/diubah 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21
2. Sidang Tahunan MPR (7 - 18 Agustus 2000)
18/08/2000
Pasal yang Diamandemen Dimunculkan/diubah 18, 18A, 18B, 19, 20A, 22A, 22B, 25,26, 27, 28A s.d. 28J, 30, 36
3. Sidang Tahunan MPR (1 -9 November 2001)
09/11/2001
Pasal yang Diamandemen Dimunculkan/diubah 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23B, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 24B, 24C
4. Sidang Tahunan MPR (1 - 11 Agustus 2002)
11/08/2002
Pasal yang Diamandemen Dimunculkan/diubah 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25A, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan
Dihapus BAB IV
Sebelum Amandemen Batang Tubuh, terdiri atas
> 16 Bab
> 37 Pasal
> 65 Ayat
> 4 Pasal Aturan Peralihan
> 2 Ayat Aturan Tambahan Ada Penjelasan
Setelah Amandemen
(Istilah Batang Tubuh Diganti Menjadi Pasal-Pasal)
Pasal-Pasal, terdiri atas:
> 20 Bab
> 73 Pasal
> 194 Ayat
> 3 Pasal Aturan Peralihan
> 2 Pasal Aturan Tambahan
Penjelasan Dihilangkan
4. Bab-bab dalam UUD 1945 Amandemen
Secara garis besar, UUD 1945 dibagi menjadi 3 bahasan yaitu:
1. Hal bentuk negara
2. Hal lembaga negara
3. Hal warga negara
BAB Tentang Pasal-Pasal
I Bentuk dan Kedaulatan Negara Pasal 1
II Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2, 3
III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4, 5, 6, 6A, 7, 7A, 7B, 7C, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16
IV DPA (dihapus)
V Kementerian Negara Pasal 17
VI Pemerintahan Daerah Pasal 18, 18A, 18B
VII Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19, 20, 20A, 21, 22, 22A, 22B
VII A Dewab Perwakilan Daerah Pasal 22C, 22D,
VII B Pemilihan Umum Pasal 22E
VIII Keuangan Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D
VIII A Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 23E, 23F, 23G
IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24, 24A, 24B, 24C, 25
IX A Wilayah Negara Pasal 25A
X Warga Negara dan Penduduk Pasal 26, 27, 28
X A Hak Asasi Manusia Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J
XI Agama Pasal 29
XII Pertahanan dan Keamanan Negara Pasal 30
XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31, 32
XIV Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33, 34
XV Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36, 36A, 36B, 36C
XVI Perubahan Undang-undang Dasar 37
Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III
Aturan Tambahan Pasal I dan II
5. Pokok Pikiran UUD 1945 sesuai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
+Pertama Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar asas persatuan dan kesatuan (Sila ke-3)
+Kedua Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5)
+Ketiga Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4)
+Keempat Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanuasiaan yang adil dan beradab. (Sila ke-1 dan ke-2)
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar