Rangkuman Materi Pancasila TWK SKD CPNS 01
Rangkuman Materi Pancasila TWK SKD CPNS |
A. Ideologi
Ideologi merupakan istilah yang berasal dari Yunani. Terdiri dari dua kata, idea dan logi. Idea artinya
melihat (idean), dan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Dengan
demikian dapat diartikan bahwa ideologi adalah hasil penemuan dalam pikiran yang berupa
pengetahuan atau teori. Ideologi dapat pula diartikan sebagai suatu kumpulan konsep bersistem yang
dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
1. Jenis-Jenis Ideologi yang Ada Pada Umumnya
a. Liberalisme
Memiliki konsep kebebasan individual, artinya kesetaraan bagi semua anggota masyarakat.
Hak individu tidak boleh dicampuri oleh Negara.
b. Sosialisme
Menganggap bahwa manusia adalah makhluk kreatif, sehingga untuk mencapai kebahagiaan
harus melalui kerjasama. Hak milik untuk pribadi dibatasi. Agama harus mendorong
keberamaan. Peran Negara untuk pemerataan keadilan.
c. Fundamentalisme
Menetapkan agama sebagai hukum politik dalam dunia modern.
d. Marxisme (Komunisme)
Mengutamakan kebersamaan individu. Hak pribadi tidak diakui. Prinsip utama adalah
meterialisme yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan. Biasanya cirinya adanya satu
partai, tidak ada golongan dalam masyarakat. Bersifat otoriter dan monopoli.
e. Nasionalisme
Tidak membedakan ras, suku bangsa mementingkan persatuan diatas individu.
2. Jenis Norma
a. Norma Agama
Peraturan yang diciptakan Tuhan bersumber dari kitab suci.
b. Norma Kesusilaan
Peraturan yang dianggap sebagai suara hati manusia. Aturan hidup tentang perilaku baik dan
buruk berdasarkan kebenaran dan keadilan.
c. Norma Kesopanan
Peraturan yang dibuat oleh agama dan adat. Menghubungkan manusia terhadap manusia di
sekitarnya.
d. Norma Hukum
Peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara / lembaga adat. Bersifat memaksa dan
mengikat.
3. Ciri – ciri ideologi
a. Ideologi Terbuka:
- Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya.
- Tidak diciptakan Negara tapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri
- Menghargai pluralitas sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas
- Bersifat tidak mutlak (fleksibel)
- Isinya tidak langsung Operasional
b. Ideologi Tertutup
- Bukan merupakan cita-cita masyarakat
- Memaksakan ideologi, ideologi diciptakan oleh penguasa
- Bersifat totaliter (mencakup semua bidang)
- HAM tidak dihormati
- Isinya langsung operasional dan orgriter serta tuntutan konkret dan total
- Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan. Bidang informasi dikuasai dan pendidikan dibatasi. Karena itu merupakan sarana efektif untuk menguasai perilaku masyarakat
B. Pancasila
1. Arti kata Pancasila
Kata atau istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Panca yang berarti Lima dan Sila
yang berarti Dasar atau Asas. Secara harfiah, pancasila itu diartikan sebagai dasar yang memiliki
lima unsur. Pancasila merupakan istilah yang dipopulerkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya
disidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, yang untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hari
lahirnya pancasila.
2. Sejarah Lahirnya Pancasila
a. Perumusan
konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
b. Hasil sidang pertama BPUPKI:
1. Muh.Yamin (29 Mei 1945)
o Peri kebangsaan
o Peri kemanusiaan
o Peri ketuhanan
o Peri kerakyatan
o Kesejahteraan rakyat
2. Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945)
o Persatuan
o Kekeluargaan
o Keseimbangan lahir batin
o Musyawarah
o Keadilan rakyat
3. Ir.soekarno (1 Juni 1945)
o Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme dan kemanusiaan
o Mufakat dan demokrasi
o Kesejahteraan social
o Ketuhanan yang Maha Esa
c. Sejarah sila-sila dalam Pancasila
- Istilah Pancasila pada mulanya diajukan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya saat sidang
BPUPKI. Ia menyampaikan rumusan lima prinsip dasar negara pada 1 Juni 1945 yang
diberi nama “Pancasila”.
- Rumusan Pancasila dibahas oleh Panitia Delapan yang dibentuk BPUPKI untuk
menampung usul dari anggota lain.
- Ir. Soekarno membentuk Panitia Sembilan untuk menyelidiki usul-usul mengenai
perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan UUD 1945 yang
disetujui pada 22 Juni 1945 dan diberi nama:
o Oleh Ir. Soekarno : Mukaddimah
o Oleh M. Yamin : Piagam Jakarta
o Oleh Sukiman Wirjosandjojo : Gentlemen’s Agreement
- Sebelum Piagam Jakarta disahkan menjadi pancasila ada beberapa hal yang diubah oleh
PPKI, yaitu:
o Sila “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” diubah
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
o Syarat yang menyebutkan bahwa “presiden Indonesia harus orang Islam” diubah
menjadi “presiden Indonesia harus orang Indonesia asli” (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945).
- Fase pengesahan dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang menghasilkan
rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
- Secara historis, ada tiga rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu:
o Rumusan konsep Ir. Soekarno yang disampaikan pada pidato tanggal 1 Juni 1945
dalam sidang BPUPKI.
o Rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
o Rumusan pada pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945.
3. Nilai dalam Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
c. Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
4. Asal – Usul Pancasila
a. Causa materialis (asal mula bahan)
Berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan
dalam agama-agamanya.
b. Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun)
Bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
c. Causa efisien (asal mula karya)
Asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah
sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI.
5. Kedudukan Pancasila
- Dasar negara (Falsafah negara)
Sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan
penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar.
-Kepribadian bangsa Indonesia
Sikap mental dan tingkah laku bangsa Indonesia yang
mempunyai ciri khas.
-Pandangan hidup (way of life)
Menjadi petunjuk arah seluruh kegiatan kehidupan dalam
berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara.
-Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia
yaitu suatu masyarakat yang punya jiwa Pancasila.
-Perjanjian luhur bangsa Indonesia
Kesepakatan dan perjanjian serta konsensus bangsa
Indonesia sebagai dasar negara.
-Ideologi negara
Gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa indonesia bukan ideologi
milik negara atau rezim tertentu.
-Sumber dari Segala Sumber Hukum
Asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia
mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang
diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk
menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi
dari peraturan hukum yang akan di buat.
-Jiwa bangsa indonesia
Lahirnya pancasila bersamaan dengan adanya bangsa
indonesia.
6. Arti Makna dari Lambang Negara
-Warna kuning emas :
Bangsa yang besar dan berjiwa sejati
-Kepala Burung Garuda yang menoleh ke kanan:
Dianggap arah yang baik.
-Dianggap arah yang baik :
Melambangkan dinamika dan semangat untuk
menjunjung tinggi nama baik bangsa dan negara.
-Jumlah Bulu pada Burung Garuda :
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1) Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2) Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
3) Jumlah bulu dibawah perisai/pangkal ekor
berjumlah 19
4) Jumlah bulu pada leher berjumlah 45
-Bhinneka Tunggal Ika: Berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar