Rangkuman Materi PILAR NEGARA TWK SKD CPNS 05
Rangkuman Materi PILAR NEGARA TWK SKD CPNS 05 |
TUJUAN DALAM SKD Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Suatu negara pasti memiliki sistem keyakinan atau belief system yang menjadi landasan hidup seluruh rakyatnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sistem keyakinan tersebut berisikan konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh satu negara. Banyak yang menyebut sistem keyakinan sebagai sebuah philosophische grondslag (filosofi).
Satu pilar yang kuat dan kokoh akan mampu menangkal berbagai jenis gangguan dan ancaman baik dari dalam negara itu sendiri maupun dari luar. Sistem keyakinan yang dimiliki Indonesia haruslah mampu menjamin terwujudnya keamanan, ketertiban, keadilan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi semua warga negaranya .4 (empat) Pilar Kebangsaan adalah soko guru (tiang penyangga yang kokoh) yang membuat seluruh rakyat Indonesia merasa aman, nyaman, sejahtera, tentram dan terhindar dari berbagai jenis gangguan dan bencana
A. Pengertian
Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Melalui nilai-nilai Empat Pilar, maka diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri.
Empat Pilar ini akan dapat menjadi panduan yang efektif dan nyata, apabila semua pihak, segenap elemen bangsa, para penyelenggara Negara dan masyarakat konsisten mengamalkannya dalam arti yang seluasluasnya.Pengertian pilar adalah tiang penguat, dasar, yang pokok, atau induk.
Empat pilar tersebut mencakup: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
lihat penjelasan masing masing melalui link berikut :
> TWK - Pilar Negara ( Pancasila )
> TWK - Pilar Negara ( Undang-Undang Dasar 1945 )
> TWK - Pilar Negara ( bhinneka tunggal ika )
B. Kedudukan 4 Pilar Negara
Penyebutan Empat Pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.
Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara harus menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar Negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara. Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi Negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi Negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu, dalam Negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satupun perilaku penyelenggara Negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk Negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu “keniscayaan” yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa. Dalam Pasal 37 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.
Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun yang akan datang.
Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan nilai-nilai fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan mandat konstitusional yang diembannya. Dalam kaitan ini, MPR melaksanakan tugas- tugas konstitusionalnya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan MPR adalah dengan melaksanakan tugas untuk memberikan suatu pemahaman nilai-nilai luhur bangsa yang terdapat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.
Terbentuknya Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk mengingatkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar melaksanakan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjungjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
C. Fungsi 4 Pilar Kebangsaan
- Sebagai tombak untuk tetap kokohnya berdirinya bangsa
- Menginspirasi rakyat Indonesia untuk kembali ke revolusi atau tujuan yang benar
- Menjaga kemurnian UUD 1945
- Membangun kepahaman tentang jiwa bangsa secara utuh
- Membangun karakter bangsa
- Membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
- Sarana pembangunan hukum bangsa
- Sarana pembaharuan masyarakat
- Sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat
D. Wujud Sikap Yang Mencerminkan 4 Pilar Kebangsaan
- Setia dan cinta tanah air
- Mengembangkan persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak menjadi koruptor
- Tidak membuat pernyataan atau keputusan yang merugikan bangsa
- Tidak membedakan ras, suku, agama, adat, maupun bahasa
- Tidak menyalahgunakan kekuasaan
- Menjaga ketertiban dan keamanan
- Peduli terhadap bangsa dan Negara
- Saling tolong – menolong Saling menghormati antar sesama manusia
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar