Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online Terbaru
Hal pertama sebelum melakukan pengajuan NUPTK secara online adalah mengetahui apa itu NUPTK.
berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sangat penting bagi setiap pendidik baik yang berstatus PNS maupun, Non PNS / guru honorer. cara pengajuan NUPTK pendidik dilakukan dengan bantuan oleh operator sekolah menggunakan username dan password sekolah
Syarat Pengajuan NUPTK
adapun cara Pengajuan NUPTK berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online Terbaru:
Pengajuan Nuptk Dilakukan oleh operator sekolah dengan menggunakan username dan password sekolah
1. login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Masukkan username dan password sekolah di dapodik
2. Pilih Pengajuan NUPTK
3. klik ajukan NUPTK pada Calon nama guru yang akan diajukan
4. upload semua dokumen yang di butuhkan
Dokumen berbentuk pdf maksimal 1 - 2 mb:
1. Scan KTP,
2. scan SK pengangkatan dan penugasan
3. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
5. jangan lupa tekan tmbl ajukan
NUPTK bertujuan untuk
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
suorce : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar