Syarat Pencairan Dana PIP Secara Kolektif Terbaru


Syarat Pencairan Dana PIP Secara Kolektif Terbaru


Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pencairan dana Penerima Bantuan Siswa Miskin atau PIP dapat dilakukan Secara perorangan maupun secara kolektif, namun di beberapa lembaga pendidikan sekolah lebih memilih Pencairan Dana PIP Secara Kolektif olekh karenanya kesempatan ini kita akan membahas Syarat Pencairan Dana PIP Secara Kolektif Terbaru

para penerima atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pastinya akan timbul pertanyaan Bagaimana cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP)? 

Pada dasarnya proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Khusus pengambilan dana PIPvsecara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Namun, 

Pemegang KIP akan menerima dana sebesar Rp 450.000 per tahun untuk jenjang SD/Paket A, Rp 750.000 per tahun untuk jenjang SMP/Paket B, dan Rp 1.000.000 per tahun untuk jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus.

Syarat Pencairan Dana PIP Secara Kolektif Terbaru

1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM

2. Surat keterangan kepala sekolah daftar nama penerima pip

3. Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut

4. KTP Asli dan fotokopi Kepala Sekolah

5. Buku tabungan penerima pip yang telah diaktivasi bank penyalur berdasarkan sk pencairan dana BSM PIP

6. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif

7. KK / kartu keluarga

8. Kartu KIP / Kartu identitas pelajar / fotokopy sampul raport


DOWNLOAD FILE SYARAT PENCAIRAN DANA PIP MELALUI LINK BERIKUT

1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM

2. Surat keterangan kepala sekolah daftar nama penerima pip

3. Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut

4. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif


syarat Penerima KIP?

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP);

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar