Analisis Standar Kelulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD)


 

Analisis Standar Kelulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD)

a.  Analisis Standar Kelulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI)

Analisis Standar Kelulusan (SKL) dan Kompetensi Inti (KI) merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Dasar dalam melakukan analisis adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang SKL dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.

Berdasarkan Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 yang dimaksud dengan  Standar  Kompetensi  Lulusan  adalah  kriteria  mengenai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi Inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horizontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.

Analisis dilakukan di awal tahun pelajaran, bukan pada saat proses tahun pelajaran berjalan. Tanpa melakukan analisis terhadap SKL dan KI dikhawatirkan proses pembelajaran yang dilaksanakan tidak jelas arah tujuannya.

Adapun tujuan melakukan analisis pada SKL dan KI adalah:

1) Analisis SKL

Tujuan analisis SKL untuk mengetahui arah capaian setiap peserta didik dalam menuntaskan pembelajaran yang dilakukan. Selama menjalani proses pembelajaran peserta didik harus mampu memenuhi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah ditetapkan pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 pada setiap jenjang pendidikan.

2) Analisis KI

Tujuan analisis KI untuk mengetahui apakah KI yang telah dirumuskan menunjang dalam pencapaian SKL. Terdapat empat KI yaitu KI sikap spiritual (KI-1), KI sikap sosial (KI-2), KI pengetahuan (KI-3), dan KI keterampilan (KI-4).

Langkah Analisis SKL dan KI yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

1) Membaca  dan  memahami  Permendikbud  Nomor  20  Tahun  2016  tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;

2) Melihat tuntutan yang ada pada deskripsi SKL dan KI; 

3) Memperhatikan:

a)  dimensi pengetahuan pada SKL dan KI;

b)  komponen pengetahuan/keterampilan pada SKL dan KI; 

c)  tempat penerapan yang digambarkan pada SKL dan KI. 

d)  Melihat keterkaitan antara SKL dengan KI.

b.  Analisis Kompetensi Dasar (KD)

Analisis Kompetensi Dasar (KD) merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran. Dasar dalam melakukan analisis adalah Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang KI/KD.

Hal pertama dalam melakukan analisis KD adalah dengan menentukan target yang akan dicapai sesuai dengan Kompetensi Dasar, dengan cara memisahkan target kompetensi dengan materi yang terdapat pada KD.

Poin-poin yang harus diperhatikan pada saat menentukan target KD:

1)  Tidak mengubah deskripsi pada KD

2)  Memisahkan setiap kompetensi/kata kerja yang ada pada KD

3)  Memisahkan setiap materi pada KD (jika bukan satu kesatuan)

4)  Memisahkan setiap proses pencapaian (jika tidak satu kesatuan)

5)  Menuliskan target jika ada kata “dan/atau” menjadi target yang terpisah

 

NO

KOMPETENSI DASAR

TARGET KD

KD PENGETAHUAN

 

 

<KD Pengetahuan>

<Target pengetahuan yang diamanatkan oleh KD>

KD KETERAMPILAN

 

 

<KD Keterampilan>

<Target keterampilan yang diamanatkan oleh KD>


Dalam  analisis  KD  setelah  guru  juga  harus  mampu  menentukan   tingkat kompetensi KD (C1 s.d. C6), dengan langkah sebagai berikut,

1)  Tidak berpatokan hanya pada kata kerja yang ada pada KD

2)  Membaca secara keseluruhan deskripsi pada KD

3)  Jika ada dua kata kerja pada KD, maka tingkat kompetensi pada KD tersebut ada dua.


Sumber. Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir
Tingkat Tinggi.

Penulis. Yoki Ariyana, MT., Dr. Ari Pudjiastuti M.Pd., Reisky Bestary, M.Pd., Prof. Dr. Zamroni, Ph.D

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar