Penilaian Dalam Kurikulum 2013


Penilaian Dalam Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Penilaian hasil belajar peserta didik pada kurikulum 2013 meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal yang perlu dipersiapkan oleh guru sebelum penilaian dilakukan adalah menetapkan KKM dan menyiapkan instrumen penilaian. KKM akan dijadikan dasar untuk menetapkan kegiatan remedial atau pengayaan yang akan dilaksanakan oleh peserta didik.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (guru dan daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Ada beberapa model KKM. Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut.

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.



>>> Kumpulan Materi Belajar Pedagodik Pendidikan Profesi Guru /PPG

Sumber. Buku Penilaian Berorientasi Higher Order Thinking Skills

Penulis. Wiwik Setiawati, M.Pd, Oktavia Asmira, MT, Yoki Ariyana, MT., Reisky

Bestary, M.Pd., Dr. Ari Pudjiastuti


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar