Macam-Macam Norma beserta Contoh-contohnya
Pengertian Norma
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Norma mengandung makna sebagai berikut.
1) Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
2) Aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Secara umum norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran,yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Norma berguna untuk menilai baik buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat objektif adalah norma yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patokan yang memadai. Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
Macam-Macam Norma
Kirschenbaum dalam Djahiri, K. (2006:8) menjelaskan bahwa norma merupakan tatanan aturan hukum (arti luas). Jadi sesuatu yang sudah memiliki kekuatan normatif atau kekuatan lain dan bisa berasal dari negara (Norma Hukum), dari Tuhan (Norma Agama), dari masyarakat (Adat) dan dari ilmu pengetahuan (hukum ekonomi, politik, hukum alam dan lain-lain). Norma secara umum diklasifikasikan sebagai berikut.
1) Norma Agama
merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah- perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa kelak di akhirat yang dilarang misalnya: berzina, mencuri, menipu, membunuh.
Contoh-contoh norma agama ialah:
● Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, perjalanan, belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
● Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Pelanggar norma agama dalam penetapan sanksinya ada dua macam yaitu:
a) Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
b) Mendapat sanksi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
2) Norma Kesusilaan
merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia. Pelanggaran norma kesusilaan adalah pelanggaran perasaan berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma kesusilaan ini diantaranya:
a) Jangan mencuri barang milik orang lain.
b) Jangan membunuh sesama manusia.
c) Hormatilah sesamamu.
d) Bersikaplah jujur.
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya penyesalan.
3) Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang bersumber dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ialah dicela sesamanya atau masyarakat, karena sumber norma hakikat adalah keyakinan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tatakrama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat atau regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian misalnya menghormati orang yang lebih tua namun sebaliknya mencintai orang yang lebih muda, tidak makan sambil berbicara.
Contoh norma kesopanan, antara lain: berangkat sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu, memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah, janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
d) Norma hukum
adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat, memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapapun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar atuan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda, norma hukum memilki unsur-unsur antara lain:
a) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang
c) Aturan bersifat memaksa
d) Sanksi bersifat tegas
e) Aturan berisi perintah dan larangan,perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a) Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b) Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c) Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d) Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tabel Perbedaan Norma-Norma dalam kehidupan bermasyarakat
Pada hakikatnya setiap norma-norma tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Setiap nilai dan norma mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subjek pelaku. Sebaliknya bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa, dan nestapa subjek pelaku. Oleh karena itu, setiap norma memiliki sanksi. Sanksi merupakan alat pemaksa untuk menaati ketetapan yang telah ditentukan
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar