Norma-norma Pancasila
a. Pengertian Norma
Setiap individu akan melakukan interaksi dengan manusia atau kelompok lainnya berdasarkan adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Norma-norma mempunyai dua macam isi yang berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat- akibatnya dipandang baik. Larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkah laku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Sebelum membahas konsep norma, hendaknya memahami dulu hubungan antara nilai, norma dan moral. Nilai (Darmadi.H, 2006:72) adalah kualitas suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Nilai bersifat abstrak (Fraenkel, 1981 dalam Darmadi.H, 2006: 70) adanya dalam “people’s minds”, tidak dapat ditangkap dengan indera manusia. Imam Al Ghazali menyatakan keberadaan nilai-moral ini dalam “lubuk hati” (Al-Qolbu) serta menyatu di dalamnya menjadi suara hati nurani (the conscience of man).
Wujud yang lebih konkret dari nilai adalah norma. Norma adalah perangkat ketentuan/hukum/arahan, dia bisa datang dari luar (eksternal) seperti dari Tuhan/agama, negara/Hukum, masyarakat/adat dan bisa pula (yang terbaik) datang dari dalam diri atau sanubari/qolbu kita sendiri (Djahiri.K, 2006:6). Moral adalah tuntutan sikap-perilaku yang diminta oleh norma dan nilai tadi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Norma mengandung makna sebagai berikut.
1) Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
2) Aturan, ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Secara umum norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran,yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Norma berguna untuk menilai baik buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat objektif adalah norma yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau patokan yang memadai. Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.
b. Fungsi Norma dalam Kehidupan bermasyarakat
Beberapa fungsi norma antara lain:
1) Sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
2) Sebagai alat untuk menjaga kerukunan anggota masyarakat, mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban.
3) Sistem pengendalian sosial, artinya norma atau aturan menjadi alat yang dapat mengendalikan dan mengawasi tingkah laku anggota masyarakat
c. Macam-Macam Norma
Kirschenbaum dalam Djahiri, K. (2006:8) menjelaskan bahwa norma merupakan tatanan aturan hukum (arti luas). Jadi sesuatu yang sudah memiliki kekuatan normatif atau kekuatan lain dan bisa berasal dari negara (Norma Hukum), dari Tuhan (Norma Agama), dari masyarakat (Adat) dan dari ilmu pengetahuan (hukum ekonomi, politik, hukum alam dan lain-lain). Norma secara umum diklasifikasikan sebagai berikut.
1) Norma Agama
merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah- perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa kelak di akhirat yang dilarang misalnya: berzina, mencuri, menipu, membunuh.
Contoh-contoh norma agama ialah:
● Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, perjalanan, belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dll.
● Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing- masing.
Pelanggar norma agama dalam penetapan sanksinya ada dua macam yaitu:
a) Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
b) Mendapat sanksi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
2) Norma Kesusilaan
merupakan peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia. Pelanggaran norma kesusilaan adalah pelanggaran perasaan berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma kesusilaan ini diantaranya:
a) Jangan mencuri barang milik orang lain.
b) Jangan membunuh sesama manusia.
c) Hormatilah sesamamu.
d) Bersikaplah jujur.
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya penyesalan.
3) Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang bersumber dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ialah dicela sesamanya atau masyarakat, karena sumber norma hakikat adalah keyakinan yang bersumber dari masyarakat itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatuhan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tatakrama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku untuk seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat atau regional dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian misalnya menghormati orang yang lebih tua namun sebaliknya mencintai orang yang lebih muda, tidak makan sambil berbicara.
Contoh norma kesopanan, antara lain: berangkat sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu, memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah, janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
d) Norma hukum
adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat, memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapapun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar atuan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda, norma hukum memilki unsur-unsur antara lain:
a) Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
b) Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang
c) Aturan bersifat memaksa
d) Sanksi bersifat tegas
e) Aturan berisi perintah dan larangan,perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a) Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b) Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c) Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
d) Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tabel Perbedaan Norma-Norma dalam kehidupan bermasyarakat
Pada hakikatnya setiap norma-norma tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Setiap nilai dan norma mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subjek pelaku. Sebaliknya bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa, dan nestapa subjek pelaku. Oleh karena itu, setiap norma memiliki sanksi. Sanksi merupakan alat pemaksa untuk menaati ketetapan yang telah ditentukan
d. Penerapan Norma dalam Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat sudah tentu terdapat berbagai keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, untuk menjaga serta menjamin supaya setiap keinginan dan kepentingan yang berbeda itu tidak saling berbenturan dibutuhkan adanya aturan-aturan. Aturan-aturan dan norma-norma tersebut menjadikan pedoman yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat namun pada kenyataannya menunjukkan bahwa masih juga banyak kejadian yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat dikarenakan kurang kesadaran orang-orang tertentu. Berbagai peristiwa kejahatan atau pelanggaran, seperti perampokan dan pencurian, sering kita dengar dari orang lain atau kita baca baik dari koran maupun media lainnya. Demikian pula kejadian-kejadian di sekolah dari mulai yang sederhana seperti tidak memakai seragam sekolah, pulang lebih awal tanpa izin. Hal ini menunjukan bahwa di negara kita ini tingkat kesadaran hukum maupun kesadaran mematuhi peraturan-peraturan masih dikatakan rendah. Padahal kita ketahui bahwa semua aturan yang diciptakan itu semata-mata untuk kepentingan kita bersama. Untuk lebih memahami semua ini perlu kita rinci beberapa penerapan Norma:
1) Penerapan norma di lingkungan keluarga.
Penerapan norma di lingkungan keluarga yang harmonis dan sejahtera adapun contoh perbuatan yang dapat dilakukan sebagai pencerminan dari ketaatan terhadap norma (Penyebutan norma sudah meliputi norma kebiasaan,adat istiadat dan peraturan) dalam berbagai lingkungan keluarga yaitu:
a) Berlaku sopan santun
b) Menjaga nama baik keluarga
c) Menghormati kedua orang tua
d) Saling kasih sayang antar keluarga
e) Bertutur kata yang baik
f) Tertib dalam menggunakan fasilitas keluarga
2) Lingkungan Sekolah
Penerapan norma di lingkungan sekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan, situasi dan kondisi belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Sebagai siswa dapat menerapkan peraturan-peraturan dan norma di lingkungan sekolah dalam berbagai bentuk seperti berikut.
a) Mentaati tata tertib di sekolah
b) Sopan dan santun kepada guru dan warga sekolah
c) Disiplin
d) Saling menghormati antar sesama teman
e) Menjaga nama baik sekolah
f) Belajar tekun dan tertib waktu
3) Lingkungan masyarakat
Semua norma diterapkan ke tengah masyarakat untuk mengatur perilaku setiap warga serta hubungan antar warga yang jumlahnya sangat banyak dan memiliki latar belakang yang majemuk ,adapun tujuan penerapan norma di tengah masyarakat adalah menciptakan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan harmonis. Sebagai anggota masyarakat,kalian dapat menerapkan dan mematuhi norma di masyarakat dalam bentuk-bentuk seperti berikut.
a) Menghormati adat masyarakat
b) Tidak berbuat onar dalam masyarakat
c) Menghormati antar sesama anggota masyarakat
d) Patuh pada aturan yang belaku di RT/RW dan desa
e) Tidak membuang sampah di sembarang tempat
f) Tertib dalam menggunakan fasilitas umum
Pada hakikatnya setiap norma tersebut memiliki persamaan dan perbedaan. Setiap nilai dan norma mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subjek pelaku. Sebaliknya bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa dan nestapa subjek pelaku. Oleh karena itu, setiap norma memiliki sanksi. Sanksi merupakan alat pemaksa untuk menaati ketetapan yang telah ditentukan. Adapun perbedaannya dapat digambarkan tabel di bawah ini.
e. Sanksi Bila Melanggar Norma
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa norma mempunyai dua macam isi yakni perintah dan larangan. Perilaku yang sesuai dengan norma (konformitas) mengandung arti sikap dan perilaku yang menjalankan perintah, mengikuti peraturan yang berlaku dan menjauhi larangannya, walaupun tidak ada orang yang mengawasinya.
Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma- norma dalam masyarakat. Perilaku menyimpang dikatakan sebagai perilaku yang tidak diinginkan dalam lingkungan masyarakat karena dapat menyebabkan akibat-akibat yang tidak baik bagi diri maupun orang lain. Bentuk-bentuk perilaku menyimpang antara lain:
1) Perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat
2) Perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas toleransi
3) Tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial
Perilaku yang tidak sesuai dengan norma seharusnya dihindari agar tidak menjadikan konflik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Setiap orang harus selalu bersikap positif dalam melaksanakan norma. Sikap positif dimaknai sebagai individu, anggota masyarakat dan warga negara mengerti dan mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati norma akan menciptakan kebaikan bagi dirinya dan semua orang. Bukan semata-mata karena ada sanksi. Sehingga dapat menciptakan ketertiban, ketentraman dan keadilan masyarakat dan negara.
Secara mikro pengembangan pendidikan agar setiap orang selalu bersikap positif dalam melaksanakan nilai dan norma dapat dibagi dalam empat pilar, yakni kegiatan belajar mengajar di kelas, kegiatan keseharian dalam bentuk budaya satuan pendidikan (school culture); kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, serta kegiatan keseharian di rumah, dan dalam masyarakat (Budimansyah, 2010:58).
f. Pengertian Keadilan
Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Keadilan merupakan suatu bentuk kondisi kebenaran ideal secara moral akan sesuatu hal. Ada banyak teori tentang jenis-jenis keadilan antara lain Aristoteles menggolongkan jenis-jenis keadilan sebagai berikut: keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional dan keadilan perbaikan.
g. Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan
Keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainnya. Norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar