Pengertian Warga negara (citizen)
Istilah “warga negara” dalam konteks kosa kata bahasa Indonesia merujuk pada terjemahan kata citizen dalam bahasa Inggris atau citoyen dalam bahasa Perancis. Berawal dari konsep citizen inilah kita bisa memberikan pemaknaan yang luas mengenai warga negara. Dengan mengkaji makna citizen nantinya akan dapat diketahui bahwa istilah “warga negara” sesungguhnya belum cukup untuk mewakili konsep citizen.
Istilah citizen secara etimologis berasal dari masa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin yaitu kata “civis” atau “civitas” sebagai anggota atau warga suatu city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Perancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota) yang memiliki hak-hak terbatas. Warga dan kota adalah suatu kesatuan yang bila ditelusuri secara historis bermula pada masa Yunani Kuno, di mana warga adalah anggota dari suatu polis (negara kota). Di Yunani, warga dari polis dinamakan polites,
sedangkan di masa Romawi warga dari republic disebut civitas atau sivitas. Citizen dalam polis merujuk pada laki-laki dewasa yang memiliki hak berpartisipasi dalam pemerintahan. Di Luar polites atau civis adalah sebagai subyek yang harus tunduk pada hukum. Mereka adalah wanita, anak-anak, budak dan pendatang yang tidak memiliki hak berpartisipasi sebagaimana citizen. Dengan demikian konsep politik (Yunani/Greek), civitas atau civitas (Romawi-Latin), citoyen (Perancis), dan citizen (Inggris) kurang lebih bermakna sama yaitu menunjuk pada warga atau penghuni kota yang pada masa lalu merupakan komunitas politik. Jadi konsep warga bukanlah hal baru, ia telah muncul sejak Yunani Kuno yang dianggap tempat asalnya demokrasi, namun konsep warga, politic, citizen masih amat terbatas tidak mencakup seluruh penghuni polis.
Siapakah warga negara Indonesia?
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian- perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud rang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain- lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia Menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006
Ketentuan tentang warga negara Indonesia selanjutnya diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1) setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
4) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; ketentuan ini berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
5) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12) anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Misalnya, anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Di samping itu, ditentukan pula bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1) anak warga negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia; dan
2) anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia (Pasal 5 ayat 1 dan 2 UU No. 12 Tahun 2006). Karena dua ketentuan di atas, maka akan berakibat anak berkewarganegaraan ganda, karena itu, maka setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu Kewarganegaraannya.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar