Prinsip dan Tujuan pendidikan segregasi


Prinsip dan Tujuan pendidikan segregasi

Prinsip-prinsip Pendidikan Segregasi

Penyelenggaraan pendidikan segregasi menganut prinsip-prinsip  antara lain sebagai berikut :

1. Prinsip Individualisasi

Prinsip ini meyakini bahwa ABK memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat disatukan dengan peserta didik pada umumnya. Oleh karena itu pendidikan bagi ABK harus bersifat individual disesuaikan dengan potensi, bakat dan minat serta hambatan yang dialami individu anak.

2. Prinsip Fungsionalisasi

Prinsip ini meyakini bahwa sebagian besar ABK tidak mampu mengikuti tuntutan kurikulum sekolah regular pada umumnya, karena itu perlu diberikan kurikulum khusus yang lebih fungsional dengan menekankan pada aspek-aspek pengetahuan dan keterampilan hidup yang kelak dibutuhkan untuk memenuhi kemandirian ABK.

Prinsip ini menekankan bahwa pendidikan bagi ABK lebih mengutamakan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan fungsiona l untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan kemandiriannya.

3. Prinsip Fleksibilitas

Prinsip ini menekankan bahwa kurikulum yang digunak an bagi PDBK harus bersifat fleksibel yang sewaktu-waktu dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan PDBK.

Tujuan pendidikan segregasi

a) Untuk menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus

b) Agar peserta didik  berkebutuhan khudus dapat mengembangkan potensinya secara optimal

c) Untuk memudahkan dalam pengelolaan pembelajaran di kelas

Landasan pendidikan segregasi Landasan Filosofis/religi:

Sebagai wujud keberagaman manusia seba gai makhluk ciptaan Allah SWT yan g dicirikan dengan keberagaman ras, agama, budaya, Bahasa, kemampuan dan sebagainya. Keberadaan individu berkebutuhan khusus/disabilitas adalah wu ju d dari keberagaman di bidang intelektual, fisik, sosial, emosional

Landasan Yuridis :

a)        UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 2

b)        UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

c)        PP No. 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa

d)        UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

e)        PP No, 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

f)         Permendiknas No. 32 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

g)  Permendiknas No. 33 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

h)   PP  No.  17  tahun  2010  tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan

i)  Perdirjendikdasmen   No.  10  tahun   2017   tentang  Struktur  Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.

j)  Permendikbud RI No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Landasan Psikologis :

Individu yang memiliki hambatan intelektuan, fiksik, motoric, sosial dan emosi secara signifikan jika dibandingkan dengan individu pada umumnya (normal) memiliki perbedaan yang sangat beragam, oleh sebab itu perlu dikalsifikasikan.

Landasan  Pedagogis:

Individu dengan hambatan intelektual, fisik, motorik, sosial dan emosi membutuhkan dukungan dan/atau bantuan dari pihak lain agar dapat tumbuh dan  berkembang  secara  optimal. Untuk itu kepada  mereka  perlu diberikan pendidikan secara khusus yang berbeda dari anak -anak pada umumnya sebagai bentuk dukungan dan bantuan. Kemampuan mereka secara signifikan berada d i bawah rata-rata sangat beragam, oleh karena itu memerlukan layanan pendidikan khusus dengan layanan program pendidikan yang terpisah dengan anak pada umumnya.

Kita sudah mempelajari tentang berbagai kebijakan yang melandasi pendidikan segregasi, untuk lebih memahami bagaimana penjelasan detailnya, anda dapat membaca  dan mempelajarinya dengan mengkaji berbagai kebijakan di atas, terutama kebijakan yuridis yang mengatur dan menjelaskan tentang pelaksanaan pendidikan segregasi di Indonesia.

Sumber Utama :  Indra Jaya, M.Pd. dan  Dr. Indina Tarjiah, M.Pd 2019.  Modul PPG Progam Studi PLB. Kemendikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar