Prinsip dan Tujuan pendidikan segregasi
Prinsip-prinsip Pendidikan Segregasi
Penyelenggaraan pendidikan segregasi menganut prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut :
1. Prinsip Individualisasi
Prinsip ini meyakini bahwa ABK memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda sehingga tidak dapat disatukan dengan peserta didik pada umumnya. Oleh karena itu pendidikan bagi ABK harus bersifat individual disesuaikan dengan potensi, bakat dan minat serta hambatan yang dialami individu anak.
2. Prinsip Fungsionalisasi
Prinsip ini meyakini bahwa sebagian besar ABK tidak mampu mengikuti tuntutan kurikulum sekolah regular pada umumnya, karena itu perlu diberikan kurikulum khusus yang lebih fungsional dengan menekankan pada aspek-aspek pengetahuan dan keterampilan hidup yang kelak dibutuhkan untuk memenuhi kemandirian ABK.
Prinsip ini menekankan bahwa pendidikan bagi ABK lebih mengutamakan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan fungsiona l untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan kemandiriannya.
3. Prinsip Fleksibilitas
Prinsip ini menekankan bahwa kurikulum yang digunak an bagi PDBK harus bersifat fleksibel yang sewaktu-waktu dapat diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan PDBK.
Tujuan pendidikan segregasi
a) Untuk menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus
b) Agar peserta didik berkebutuhan khudus dapat mengembangkan potensinya secara optimal
c) Untuk memudahkan dalam pengelolaan pembelajaran di kelas
Landasan pendidikan segregasi Landasan Filosofis/religi:
Sebagai wujud keberagaman manusia seba gai makhluk ciptaan Allah SWT yan g dicirikan dengan keberagaman ras, agama, budaya, Bahasa, kemampuan dan sebagainya. Keberadaan individu berkebutuhan khusus/disabilitas adalah wu ju d dari keberagaman di bidang intelektual, fisik, sosial, emosional
Landasan Yuridis :
a) UUD tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 2
b) UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c) PP No. 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa
d) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
e) PP No, 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
f) Permendiknas No. 32 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
g) Permendiknas No. 33 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
h) PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
i) Perdirjendikdasmen No. 10 tahun 2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
j) Permendikbud RI No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Landasan Psikologis :
Individu yang memiliki hambatan intelektuan, fiksik, motoric, sosial dan emosi secara signifikan jika dibandingkan dengan individu pada umumnya (normal) memiliki perbedaan yang sangat beragam, oleh sebab itu perlu dikalsifikasikan.
Landasan Pedagogis:
Individu dengan hambatan intelektual, fisik, motorik, sosial dan emosi membutuhkan dukungan dan/atau bantuan dari pihak lain agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Untuk itu kepada mereka perlu diberikan pendidikan secara khusus yang berbeda dari anak -anak pada umumnya sebagai bentuk dukungan dan bantuan. Kemampuan mereka secara signifikan berada d i bawah rata-rata sangat beragam, oleh karena itu memerlukan layanan pendidikan khusus dengan layanan program pendidikan yang terpisah dengan anak pada umumnya.
Kita sudah mempelajari tentang berbagai kebijakan yang melandasi pendidikan segregasi, untuk lebih memahami bagaimana penjelasan detailnya, anda dapat membaca dan mempelajarinya dengan mengkaji berbagai kebijakan di atas, terutama kebijakan yuridis yang mengatur dan menjelaskan tentang pelaksanaan pendidikan segregasi di Indonesia.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar