Rangkuman Materi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Pancasila juga disebut sebagai falsafah negara. Pengertian ini menjadikan suatu dasar nilai norma untuk mengatur pemerintahan atau penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila.
Dengan begitu, pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945.
2. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia. Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa bantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak masyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.
3. Pandangan hidup adalah pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Klasifikasi pandangan hidup berdasarkan asalnya ada beberapa macam, yaitu:
a. Pandangan hidup yang berasal dari agama, yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya.
b. Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang ada.
c. Pandangan hidup hasil renungan, yaitu pandangan yang relatif kebenarannya.
4. UUD Negara RI Tahun 1945 haruslah dipahami tidak terpisah dari sistem nilai pancasila yang terkandung di dalamnya. Bahkan, di samping UUD 1945 dalam pengertian konstitusi tertulis, ada pula konstitusi dalam arti yang tidak tertulis dalam naskah UUD 1945, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dalam kenyataan hidup bangsa, tercakup juga ke dalam pengertian konstitusi dalam pengertian luas. Oleh karena itu, dapat dikembangkan pengertian bahwa pancasila tidak dapat lagi dipisahkan dari UUD 1945 dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 dapat tumbuh (evolving) sesuai dengan kebutuhan zamannya, tetapi keduanya tetap tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Untuk ini, penting dikembangkan pemahaman bahwa UUD 1945 ada roh, ‘the spirit’, yaitu Pancasila. Orang tidak dapat dan tidak boleh memahami pasal-pasal UUD 1945 terlepas dari rohnya atau dari spiritnya, yaitu kelima nilai Pancasila itu, sebaliknya, wacana tentang Pancasila sebaliknya juga tidak lagi dilihat dan dipandang secara berdiri sendiri tanpa penjabarannya dalam haluan-haluan negara (states policies) sebagaimana yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar