Rangkuman Materi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Rangkuman Materi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Pancasila juga disebut sebagai falsafah negara. Pengertian ini menjadikan suatu  dasar  nilai  norma  untuk  mengatur  pemerintahan  atau penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala peraturan perundangan termasuk proses reformasi, dijabarkan dalam nilai Pancasila.

Dengan begitu, pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tata tertib hukum Indonesia. pancasila tercantum ke dalam ketentuan tertinggi, yakni pembukaan UUD 1945.

2. Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia. Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa bantah sebagai suatu bentuk perjalanan   sejarah   perjuangan   bangsa   Indonesia   sejak   masyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.

3. Pandangan  hidup  adalah  pendapat  atau  pertimbangan  yang  dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.

Klasifikasi pandangan hidup berdasarkan asalnya ada beberapa macam, yaitu:

a. Pandangan hidup yang berasal dari agama, yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya.

b. Pandangan  hidup  yang  berupa  ideology  yang  disesuaikan  dengan kebudayaan dan norma yang ada.

c. Pandangan   hidup   hasil   renungan,   yaitu   pandangan   yang   relatif kebenarannya. 

4. UUD Negara RI Tahun 1945 haruslah dipahami tidak terpisah dari sistem nilai pancasila yang terkandung di dalamnya. Bahkan, di samping UUD 1945 dalam pengertian konstitusi tertulis, ada pula konstitusi dalam arti yang tidak tertulis dalam naskah UUD 1945, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dalam kenyataan  hidup  bangsa,  tercakup  juga  ke  dalam  pengertian  konstitusi dalam pengertian luas. Oleh karena itu, dapat dikembangkan pengertian bahwa pancasila tidak dapat lagi dipisahkan dari UUD 1945 dan sistem ketatanegaraan   Indonesia.   Pancasila   dan   UUD   1945   dapat   tumbuh (evolving) sesuai dengan kebutuhan zamannya, tetapi keduanya tetap tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Untuk ini, penting dikembangkan pemahaman bahwa UUD 1945 ada roh, ‘the spirit’, yaitu Pancasila. Orang tidak dapat dan tidak boleh memahami pasal-pasal UUD 1945 terlepas dari rohnya  atau  dari  spiritnya,  yaitu  kelima  nilai  Pancasila  itu,  sebaliknya, wacana tentang Pancasila sebaliknya juga tidak lagi dilihat dan dipandang secara berdiri sendiri tanpa penjabarannya dalam haluan-haluan negara (states  policies)  sebagaimana  yang  terkandung  dalam  pasal-pasal  UUD 1945.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar