Konsep informatika sosial dan Dasar Hak Kekayaan Intelektual serta etika digital.


Konsep informatika sosial

Informatika sosial adalah istilah yang orang lain gunakan untuk mewakili studi transdisiplin desain, penyebaran dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang menjelaskan interaksi mereka dengan konteks kelembagaan dan budaya, termasuk organisasi dan masyarakat. Definisi yang lebih formal “studi interdisipliner desain, menggunakan dan konsekuensi dari teknologi informasi yang  memperhitungkan interaksi  mereka  dengan  konteks  kelembagaan  dan budaya.” 

Komunikasi suatu proses, fenomena, solusi pemanfaatan TIK dengan cara mempresentasikan, dan memvisualisasikan dengan tetap memerhatikan dan menjaga hak kekayaan intelektual dan etika digital.

a.  Konsep Dasar Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disebut HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

b.  Macam-macam HAKI

Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1)   Hak Cipta

2)   Hak Kekayaan Industri 

c.  Pengaturan HAKI di Indonesia

Dengan pertimbangan masih perlu dilakukan penyempurnaan terhadap undang-undang tentang hak cipta, paten, dan merek yang diundangkan tahun 1997, maka ketiga undang-undang tersebut telah direvisi kembali pada tahun 2001. Selanjutnya telah diundangkan:

1)  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten

2)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek

d.  Lingkup Perlindungan HAKI

HAKI memiliki ruang lingkup untuk mengetahui berbagai jenis hak intelektual yang dilindungi. Berikut ini merupakan lingkup perlindungan HAKI:

1)  Hak Cipta (Copyright)

2)  Hak Milik Industri (Industrial Property)

3)  Paten

4)  Paten Sederhana

5)  Merek & Indikasi Geografis

6)  Desain Industri

7)  Rahasia Dagang

8)  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu

9)  Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)

10) Melindungi sebuah karya

11) Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan  tidak  mengurangi  pembatasan-pembatasan  menurut Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

12) Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Hak- hak tersebut adalah sebagai berikut:

a)  Hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, 

b)  Hak untuk membuat produk derivative

c)  Hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.

13) Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.

14) Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. 

Hasil  karya  atau  ciptaan  yang  dapat  dilindungi  oleh  UU  Hak  Cipta, diantaranya sebagai berikut:

1)  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.

2)  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.

3)  Alat  peraga  yang  dibuat  untuk  kepentingan  pendidikan  dan  ilmu pengetahuan.

4)  Karya Seni, yaitu:

a)  Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni   pahat,seni patung, kolase dan seni terapan, seni batik, fotografi.

b)  Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

c)  Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, sinematografi.

d)  Arsitektur, Peta.

e)  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

HAKI di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Jelasnya yang dimaksud dengan bersifat unik adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.

e.  Etika Digital

Etika digital adalah suatu konsep norma perilaku yang tepat dan bertanggungjawab terkait dengan cara menggunakan teknologi. Etika digital ini sangat penting untuk memberikan keamanan terhadap sesama pengguna teknologi .Adapun etika digital yang perlu diperhatikan untuk pengguna teknologi digital seperti menggunakan bahasa dan penulisan kata yang baik pada saat mempublikasikan di media sosial agar tidak menyinggung pihak lain, memberikan informasi yang sesuai dengan fakta bukan bersifat hoax, tidak memuat konten yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), dan tindakan lainnya yang berdampak negative.

f.   Etika Komunikasi Digital untuk Diterapkan

Etika termasuk ke dalam elemen-elemen komunikasi yang penting. Tanpa adanya penggunaan etika pada saat kita berkomunikasi, ini akan menjadikan masalah tersendiri. Begitu pula dalam komunikasi digital. Perselisihan bisa saja timbul hanya karena seseorang melupakan etika di dalamnya. Oleh karena itu, berikut adalah beberapa macam etika dalam komunikasi digital yang perlu dipehatikan:

1)  Selalu ingat “tulisan” adalah perwakilan dari kita

2)  Yang diajak berkomunikasi adalah manusia

3)  Mengendalikan emosi

4)  Menggunakan kesantunan

5)  Menggunakan tulisan dan bahasa yang jelas

6)  Menghargai privasi orang lain

7)  Menyadari posisi kita

8)  Tidak memancing perselisihan


source: modul 1 pembelajaran pppk informatika kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar