Politik Luar Negeri Indonesia : Prinsip Dasar, Landasan , tujuan & tugas,
Prinsip Dasar Politik Luar Negeri Indonesia
Prinsip-prinsip dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, Indonesia percaya “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Indonesia juga percaya, pembentukan negara ini adalah untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dua prinsip tersebut kemudian menjadi politik luar negeri Indonesia yang tercetus dalam politik luar negeri bebas aktif. Bebas berarti bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan sikap menghadapi masalah-masalah yang ada tanpa berpihak pada blok-blok kekuatan atau persekutuan militer yang ada di dunia. Aktif berarti bahwa Indonesia selalu berperan aktif dalam pergaulan international.
Politik luar negeri merupakan strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unit politik internasional lainnya dan dikendalikan untuk mencapai tujuan nasional spesifik atau kepentingan nasional. Politik luar negeri juga merefleksikan kepentingan dalam negeri yang hendak dipromosikan ke luar negeri atau politik luar negeri suatu negara adalah bagian dari politik nasionalnya dan oleh sebab itu mempunyai landasan dan tujuan yang sama.
Rosenau memberikan pengertian politik luar negeri sebagai upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya. Sedangkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 pada pasal 1 angka 2 memberikan definisi politik luar negeri sebagai kebijakan, sikap dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Berikut ini akan diuraikan mengenai landasan pokok, tujuan pokok, serta prinsip bebas aktif dari politik luar negeri Indonesia.
Landasan Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pokok luar negeri lainnya adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Ciri utama atau landasan pokok politik luar negeri Indonesia tersimpul dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Dalam alinea tersebut, menyatakan bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan atau kolonialisme dan mendukung setiap negara untuk merdeka. Sikap ini merupakan ciri utama dari politik luar negeri Indonesia.
Sebagai negara berdaulat, Indonesia telah menggariskan suatu landasan bagi politik luar negeri Indonesia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana termaktub dalam UUD 45 dan Pancasila. Pembukaan UUD 45 secara tegas menggariskan kewajiban bagi pemerintah, bukan saja untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum tetapi juga ”ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tujuan Pokok dan Tugas Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan pokok dari politik luar negeri Indonesia dijabarkan dalam beberapa tujuan strategik seperti:
1) Mewujudkan dukungan masyarakat internasional terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI;
2) Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga secara diplomatis;
3) Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
4) Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;
5) Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;
6) Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara- negara kawasan Asia Pasifik;
7) Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;
8) Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral;
9) Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral;
10) Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;
11) Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia;
12) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
13) Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;
14) Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien;
15) Meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Prinsip dasar politik luar negeri Indonesia lainnya mengacu pada Pembukaan UUD 45 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) NO.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menegaskan arah politik yang bebas aktif dan berorientasi untuk kepentingan nasional, menitik beratkan kepada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak segala bentuk penjajahan serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraaan rakyat.
Politik bebas aktif Indonesia, pertama kali dicanangkan pada tahun
1948 oleh almarhum Bung Hatta, politik luar negeri bebas aktif dipahami sebagai sikap dasar Indonesia yang menolak masuk dalam salah satu blok negara-negara super power; menentang pembangunan pangkalan militer asing di dalam negeri; serta menolak terlibat dalam pakta pertahanan negara-negara besar. Namun, Indonesia tetap berusaha aktif terlibat dalam setiap upaya meredakan ketegangan di dunia internasional.
source : Modul Belajar Mandiri PPPK IPS Geografi, Pembelajaran 5. Interaksi Antarwilayah. Kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar