Program Tahunan Dan Semesteran Bimbingan Dan Konseling
1. Elemen Program Tahunan Bimbingan dan Konseling
Program Bimbingan dan Konseling bukan hanya berupa tabel yang berisi tentang tema layanan dan rencana waktu pelaksanaannya. Pada dasarnya, program Bimbingan dan Konseling merupakan suatu dokumen yang memaparkan arah yang hendak dituju dari pelayanan bimbingan dan konseling yang akan diselenggarakan oleh konselor selama setahun. Dokumen program Bimbingan dan Konseling menjelaskan alasan pentingnya arah program Bimbingan dan Konseling, hal yang hendak dicapai dari pelayanan Bimbingan dan Konseling, strategi yang hendak diimplementasikan untuk mencapai arah program Bimbingan dan Konseling, dan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mencapai arah pelayanan Bimbingan dan Konseling, serta rancangan strategi evaluasi pencapaian arah pelayanan Bimbingan dan Konseling.
Secara spesifik, Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud (2016 abc) memerinci bahwa suatu program tahunan Bimbingan dan Konseling terdiri atas: a) rasional, b) dasar hukum, c) visi dan misi, d) deskripsi kebutuhan, e) tujuan, f) komponen program, g) bidang layanan, h) rencana operasional, i) pengembangan tema/topik, j) rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, k) sarana prasarana, dan l) anggaran biaya. Paparan singkat mengenai elemen program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan di paragraph berikut. Namun demikian, beberapa elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan pada pokok bahasan terpisah dengan mempertimbangkan relevansinya dengan pokok bahasan pada modul maupun sub-kegiatan belajar yang terkait.
1) Rasional
Rumusan rasional memaparkan hal-hal yang mendasari pentingnya arah rencana Bimbingan dan Konseling dalam satu tahun ke depan. Paparan rasional ini bukanlah uraian yang berisi hal-hal yang bersifat normatif dan teoretis, melainkan kondisi objektif kondisi sekolah dan siswa pada khususnya yang dipandang penting untuk meletakkan dasar arah pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Pedoman Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP-BK; Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc) dijelaskan bahwa terdapat tiga hal, yakni:
a) Deskripsi secara objektif mengenai hambatan, kebutuhan, budaya, permasalahan dan sekaligus pontensi keunggulan sekolah dan peserta didik yang dapat dijadikan pertimbangan dan penentuan arah program pelayanan bimbingan dan konseling;
b) Deskripsi secara objektif mengenai lingkungan di sekitar sekolah, di sekitar siswa, bahkan lingkungan nasional dan global yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan siswa yang relevan untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program bimbingan dan konseling selama setahun
c) Harapan yang ditangkap dari orangtua/wali murid, manajemen sekolah, guru, dan pemangku kepentingan lain yang penting untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan arah pelayanan bimbingan dan konseling selama setahun.
Kesemua deskripsi di atas dipaparkan guna menegaskan kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi di sekitar sekolah (maupun siswa). Konselor, selanjutnya menguraikan arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun ke depan merespon kesenjangan yang telah teridentifikasi. Dalam paparan inilah, urgensi arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun secara logis dipahami.
2) Dasar Hukum
Paparan ini dimaksudkan untuk menjabarkan dasar hukum bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari peraturan perundangan sampai peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, bahkan sampai peraturan sekolah yang digunakan untuk mendasari pelayanan Bimbingan dan Konseling. Paparan ini penting untuk menunjukkan sisi legalitas dan eksistensi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan.
3) Visi Misi
Elemen visi dan misi dipaparkan pada pokok bahasan ke-2, sedangkan deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, dan bidang layanan telah diuraikan pada modul 1 tentang “Asesmen Kebutuhan Peserta Didik dan Sekolah.” Adapun rencana operasional dibahas dalam pokok bahasan ke-3 modul ini.
4) Pengembangan Tema/Topik Layanan
Tema atau topik layanan merupakan pemandu bagi pengembangan konten dalam pelayanan bimbingan dan konseling guna menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa menjadi individu yang mandiri dan berkembang secara optimal. Tema disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan siswa, tugas perkembangan, Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD), dan lingkup bidang pelayanan bimbingan dan konseling (Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc). Paparan mengenai prosedur pengembangan tema dan konten (materi) layanan bimbingan dan konseling akan dibahas dalam KB 2 dan KB 3 dari modul ini.
5) Rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut
Pada program tahunan bimbingan dan konseling, perlu dirumuskan rencana yang akan dilakukan konselor untuk mengevaluasi pencapaian program bimbingan dan konseling. Rencana metode evaluasi yang dipaparkan dalam program tahunan dapat berupa metode, seperti survey, pengujian pra dan pasca layanan (pre-post test), atau yanglainnya. Di samping itu, setelah diketahui hasil evaluasi hendaknya direncanakan pula rencana kegiatan pelaporan dan tindak lanjutnya. Termasuk dalam rencana pelaporan adalah pihak-pihak terkait yang akan dilapori kinerja konselor dan hasilnya bagi siswa dan sekolah. Dengan demikian, rencana pelaporan ini menegaskan sisi keterbukaan dan akuntabilitas dari pelayanan bimbingan dan konseling. Selanjutnya, rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi juga dipaparkan dalam program tahunan. Setidaknya keputusan yang penting untuk diambil konselor sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi adalah: 1) meneruskan program, 2) merevisi untuk dieruskan, atau 3) menghentikan suatu program yang tidak efektif. Dalam program tahunan pelayanan Bimbingan dan Konseling dipaparkan dalam kondisi atau persyaratan apa suatu program akan cenderung diteruskan, direvisi atau dihentikan.
6) Sarana-prasarana dan anggaran biaya
Pada elemen ini, konselor menyusun rencana fasilitas yang diperlukan untuk mengimplementasikan program tahunan Bimbingan dan Konseling. Fasilitas yang disajikan mencakup sarana, prasana, dan pembiayaan.
Paparan mengenai elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling menegaskan bahwa program Bimbingan dan Konseling, dalam hal ini adalah program tahunan, bukan merupakan sekedar tabel tentang rencana kegiatan dan rencana waktu pelaksanaannya. Program menjadi sangat penting untuk disusun dalam suatu dokumen agar pihak terkait dan pemangku kepentingan dapat memahami dengan secara benar dan akurat mengenai peran dan kontribusi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan. Pemahaman tersebut sangat penting agar konselor bisa mendapatkan dukungan dari pihak terkait dalam menjalankan program-programnya (American School Counselor Association, 2012; Gysbers & Handerson, 2012).
Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya menjadi sangat penting mengingat dalam banyak praksis pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, konselor dihadapkan pada kenyataan sulitnya mendapatkan jam masuk kelas, sulitnya mendapatkan ijin memanggil siswa untuk mengikuti kegiatan kelompok maupun individu, dan seterusnya sehingga konselor memberikan pelayanannya di sela- sela jam kosong atau pada saat siswa sedang istirahat maupun setelah pulang sekolah. Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang semacam ini tidak mengindikasikan kurangnya dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam konteks inilah, dokumen rencana tahunan program pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi salah satu bahan penting untuk berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pihak lain yang terkait guna mendapatkan dukungan bagi konselor dalam menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah secara professional.
2. Penyusunan Visi dan Misi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Visi pada dasarnya merupakan paparan tentang kondisi masa depan yang diinginkan (Levin, 2000). Dalam konteks pelayanan bimbingan konseling, dalam penyusunan program pelayanan Bimbingan dan Konseling, konselor dituntut untuk memberikan fokus pada kondisi masa depan yang diinginkannya apabila pelayanan bimbingan dan konseling secara professional secara terus-menerus dilaksanakan. Visi yang dibangun dalam pelayanan bimbingan dan konseling tentunya selaras dengan visi sekolah hingga visi Pendidikan Nasional dan memacu terwujudnya fasilitasi siswa untuk berkembang secara mandiri dan optimal.
American School Counselor Association (2012) menjabarkan bahwa pernyataan visi pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif perlu mempertimbangkan lima hal di bawah ini.
1) Menjelaskan kondisi masa depan di mana tujuan dan strategi pelayanan bimbingan dan konseling sekolah efektif dan berhasil dicapai. Konselor ketika membuat visi pelayanan bimbingan dan konseling penting untuk mengimajinasikan apa yang akan terjadi seandainya dari strategi pelayanan yang diimplementasikannya berhasil atau sukses mencapai tujuan dari pgram bimbingan konseling.
2) Menjabarkan gambaran yang kaya dan tekstual tentang seperti apa rasanya sukses dan rasanya. Visi yang disusun konselor terhadap pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menstimulasi pihak lain untuk mengimajinasikan bagaimana afeksi yang akan muncul ketika pelayanan bimbingan konseling berhasil mencapai tujuan programnya. Gambaran yang kaya mengenai perasasan sukses dari penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang tercantum dalam visi Bimbingan dan Konseling mendorong berbagai pihak memberikan kepercayaan dan dukungan serta kontribusi yang diperlukan guna mewujudkan suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
3) Berani dan menginspirasi. Berani dalam visi pelayanan bimbingan dan konseling direfleksikan dalam bentuk optimisme yang tercermin dan pernyataan visi. Di samping itu, visi yang dirancang konselor diharapkan dapat melihat ‘kehidupan’ siswa, sekolah, dan masyarakat dari sisi yang positif dan adaptif.
4) Menyatakan hasil siswa terbaik yang mungkin lima sampai lima belas tahun lagi. Dalam visi pelayanan bimbingan dan konseling, konselor menegaskan hasil terbaik yang dapat dicapai siswa dalam 5-15 tahun mendatang. Dengan demikian, visi pelayanan bimbingan dan konseling menginspirasi dan mengundang siswa untuk merenungkan arah kesuksesan yang perlu mereka bangun di masa depannya.
5) Dapat dipercaya dan dicapai. Akhirnya, visi pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan merupakan visi yang logis, masuk akal, dan memungkinkan untuk dicapai dengan rasa optimisme yang diikuti motivasi dan usaha yang kuat, serta diikuti dengan penggunaan strategi yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dirumuskan contoh visi pelayanan bimbingan dan konseling dalam kotak 1 berikut ini
Kotak 1 Contoh pernyataan visi layanan bimbingan dan konseling
"Para peserta didik di Sekolah Menengah Atas …. adalah pelajar yang berprestasi tinggi dan berkepribadian Pancasila yang lulus kuliah, dan siap karier di abad ke- 21 melalui partisipasi dalam pembelajaran dengan standar tinggi dengan didukung program Bimbingan dan Konseling Komprehensif sehingga para peserta didik mampu menjadi pebelajar seumur hidup (life-long learner), warga negara yang bermoral, produktif, taat hukum, dan berkontribusi secara positif di sekolah maupun masyarakat."
Setelah visi dirumuskan, maka konselor perlu menyusun pernyataan misi Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Rumusan pernyataan misi menyediakan fokus dan arah bagi pencapaian visi. Dalam konteks pelayanan Bimbingan dan Konseling, misi pelayanan Bimbingan dan Konseling memberikan fokus atau tujuan dalam pengembangan dan pengimplementasian program pelayanan Bimbingan dan Konseling. Oleh karena itu, misi sangat penting untuk dinyatakan secara akurat, spesifik, dan jelas sehingga dapat diterjemahkan dan dikaitkan dengan program kegiatan yang mendukung pencapaian misi.
Di samping itu, rumusan pernyataan misi perlu diselaraskan dengan misi sekolah. Dengan demikian, rumusan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling sangat penting untuk menegaskan dukungannya dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sesuai dengan potensinya. Lebih lanjut, ASCA (2012) menegaskan empat hal yang perlu diperhatikan oleh konselor agar rumusan misi efektif.
1) Pernyataan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling sejalan dengan misi sekolah. Oleh karena itu, konselor diharapkan mampu menunjukkan kesalingkaitan antara misi sekolah dengan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2) Perumusan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling menempatkan peserta didik fokus utama
3) Rumusan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling menegaskan kesetaraan akses terhadap kesuksesan dan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang diselengngarakan konselor
4) Rumusan misi menunjukkan hasil jangka panjang yang diinginkan dari semua siswa
Berdasarkan paparan di atas, maka dapat dirumuskan contoh pernyataan misi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam kotak 2 berikut.
Kotak 2 Contoh pernyataan misi layanan bimbingan dan konseling
"Misi program Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Atas … adalah:
1. Menyediakan pelayanan Bimbingan dan Konseling Komprehensif kepada semua peserta didik yang mendorong siswa untuk berprestasi pada tingkat tertinggi sesuai dengan potensi mereka di bidang pribadi, social, belajar, dan karier;
2. Melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua dan komunitas guna menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling yang professional bagi semua peserta didik; dan
3. Memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling guna membantu"
3. Penyusunan Rencana Operasional
Setelah kebutuhan siswa teridentifikasi dan tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling dirumuskan, maka konselor perlu menyusun rencana operasional (action plan) untuk mendetailkan strategi dan metode yang akan dilaksanakan konselor guna mencapai tujuan program pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (2016abc) disebutkan bahwa terdapat 10 komponen dalam rencana operasional, yaitu bidang layanan, tujuan layanan, komponen layanan, strategi layanan, kelas, materi, metode, alat/media, evaluasi dan ekuivalensi. Berikut ini paparan singkat mengenai penjelasan setiap komponen rencana tindakan.
1) Bidang layanan
Keseluruhan program Bimbingan dan Konseling diharapkan selalu dalam lingkup bidang pelayanan Bimbingan Konseling, yakni pribadi, social, belajar, dan karir. Dalam penyusunan rencana tindakan ini, keseluruhan program yang direncanakan dalam setahun perlu untuk diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat bidang tersebut.
2) Tujuan layanan
Komponen tujuan layanan diisi dengan tujuan umum yang hendak dicapai dari pelaksanaan suatu program. Tujuan umum merupakan arah yang hendak dicapai konselor dalam rangka menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa yang teridentifikasi dari hasil asesmen kebutuhan.
3) Komponen layanan
Sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud RI Nomor 111 Tahun 2014 bahwa terdapat empat komponen layanan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, yaitu layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsive, dan dukungan sistem. Pada komponen ini, konselor perlu menyebutkan komponen layanan yang akan diaplikasikan dalam rangka memenuhi tujuan layanan.
Dalam melaksanakan komponen layanan sangat penting bagi konselor untuk memperhatikan alokasi waktunya. Hal ini dikarenakan pengalokasian waktu layanan mengindikasikan pendekatan konselor dalam memberi pelayanan Bimbingan dan Konseling. Myrick (2011) menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 4 (empat) pendekatan konselor dalam memberikan layanan Bimbingan dan Konseling, yaitu pendekatan krisis (crisis approach), pendekatan remedial (remedial approach), pendekatan pencegahan (preventive approach), dan pendekatan perkembangan (developmental approach). Konselor dengan pendekatan krisis akan bekerja ketika ditemukan siswa yang memerlukan bantuan secara insidental guna mengatasi masalahnya yang mendesak saat itu.
Konselor dengan pendekatan remedial selalu berusaha memberikan layanan Bimbingan dan Konseling dalam rangka untuk membantu siswa agar dapat berperilaku sesuai dengan tuntutan minimal, seperti memenuhi presensi dalam tingkat minimal. Konselor yang menggunakan pendekatan krisis maupun remedial akan cenderung mengalokasikan waktu yang lebih banyak untuk layanan responsif. Konselor dengan pendekatan remedial akan berusaha untuk membantu siswa terhindar dari masalah-masalah tertentu, seperti pergaulan bebas, resiko hamil di usia puber, masalah penyalahgunaan NAPZA, dan lain-lain. Bagi konselor yang memfokus pada pendekatan pencegahan akan cenderung lebih banyak mengalokasikan waktu mereka untuk layanan dasar. Myrick lebih lanjut menjelaskan bahwa konselor yang hanya memfokus pada pendekatan krisis, remidi, maupun preventif saja cenderung membuat pelayanan bimbingan dan konseling tidak afektif dan efisien.
Oleh karena itu, diharapkan dalam memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling konselor menggunakan pendekatan perkembangan yang mendorong konselo untuk memfokus kepada kebutuhan siswa agar mampu tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi dan keunikan dirinya. Konselor dengan pendekatan perkembangan akan memperhatikan pendekatan- pendekatan krisis, remedial, dan pencegahan secara proporsional mengingat ketiga pendekatan tersebut relevan dengan kebutuhan siswa untuk berkembang secara optimal.
Berkaitan dengan layanan bimbingan dan konseling, konselor dengan pendekatan perkembangan akan memberikan proporsi waktu yang ideal dan seimbang terhadap semua komponen layanan bimbingan dan konseling. Dalam konteks pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia digariskan alokasi waktu penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling sebagaimana diatur dalam Ditjen GTIK Kemdikbud (2016; lihat Tabel )
Tabel Alokasi waktu layanan bimbingan dan konseling
Layanan |
Proporsi Waktu |
Contoh Perhitungan Waktu |
Layanan dasar |
25 – 35% |
30% X 24 = 7,2 |
Layanan peminatan dan perencanaan individual |
25 – 35% |
30% X 24 = 7,2 |
Layanan responsive |
15 – 25% |
25% X 24 = 6,0 |
Dukungan sistem |
10 – 15% |
15% X 24 = 3,6 |
Jumlah |
24 |
4) Strategi layanan
Layanan |
Cara
Pemberian |
Strategi |
Dasar |
Langsung |
Bimbingan Klasikal (Bimbingan
Kelas/Classroom Guidance) |
Bimbingan Kelas Besar |
||
Bimbingan Kelompok |
||
Melalui media |
Pengembangan
media bimbingan dan
konseling |
|
Papan Bimbingan |
||
Kotak Masalah |
||
Leaflet |
||
Peminatan dan Perencanaa n Individual |
Langsung |
Bimbingan Klasikal |
Bimbingan Kelas Besar/Lintas Kelas |
||
Bimbingan Kelompok |
||
Konseling Individual |
||
Konseling Kelompok |
||
Konsultasi |
||
Kolaborasi |
||
Responsif |
Langsung |
Konseling Individual |
Konseling Kelompok |
||
Konsultasi |
||
Konferensi Kasus |
||
Advokasi |
||
Kunjungan Rumah |
||
Melalui Media |
Konseling secara
Elektronik |
|
Kotak Masalah (Kotak
Kebutuhan Peserta
Didik) |
||
|
Administrasi |
Pelaksanaan
Tindak Lanjut Asesmen |
Dukungan sistem |
|
Penyusunan dan
Pelaporan Program Bimbingan dan Konseling |
Evaluasi Bimbingan dan Konseling |
||
Pelaksanaan
Administrasi dan Mekanisme Bimbingan dan Konseling |
||
Kegiatan
Tambahan dan
Pengembangan Profesi |
Kegiatan Tambahan Konselor |
|
Pengembangan Keprofesian Konselor |
5) Kelas
6) Materi
7) Metode
8) Alat/media
9) Evaluasi
10) Ekuivalensi
4. Penyusunan Program Semester
5. Ke Mana setelah Program Tahunan Disusun?
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar