Kompetensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Kompetensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Sebagaimana layaknya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi Pendidikan Kewarganegaraan menurut Branson (1999:4) harus mencakup tiga komponen yaitu:

1) Civic   Knowledge   (pengetahuan   kewarganegaraan)   

yang   berkaitan dengan kandungan atau apa yang seharusnya diketahui oleh warga negara. Aspek ini menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori politik, hukum, dan moral. Dengan demikian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian multidisipliner. Secara rinci, materi pengetahuan kewarganegaraan meliputi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia, prinsip-prinsip, dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah, identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum (rule of law), dan peradilan yang bebas dan tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.

2) Civic skill (kecakapan kewarganegaraan) 

yakni kecakapan-kecakapan intelektual dan kecakapan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika warga negara mempraktekkan hak-haknya dan menunaikan kewajiban-kewajibannya sebagai anggota masyarakat yang berdaulat, warga negara tidak hanya menguasai pengetahuan dasar, namun perlu juga memiliki kecakapan-kecakapan intelektual dan partisipatoris yang relevan. Contoh keterampilan intelektual yaitu keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, misalnya merancang dialog dengan DPRD. Keterampilan berpartisipasi contohnya keterampilan menggunakan hak dan kewajibannya di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas terjadinya kejahatan yang diketahui.

Selain mensyaratkan pengetahuan dan kemampuan intelektual, pendidikan untuk warga negara dan masyarakat demokratis harus difokuskan pada kecakapan-kecakapan yang dibutuhkan untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab, efektif, dan ilmiah, dalam proses politik dan civil society. Kecakapan-kecakapan tersebut menurut Branson (1998:9) dikategorikan sebagai interacting, monitoring, and influencing. Interaksi (interacting) berkaitan dengan kecakapan warga negara dalam berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain. Interaksi berarti bertanya, menjawab, dan berunding dengan santun termasuk mengelola konflik dengan cara yang damai dan jujur. Memonitor (monitoring) sistem politik dan pemerintahan, artinya warga negara mampu untuk terlibat dalam proses politik dan pemerintahan. Monitoring juga berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Akhirnya, kecakapan partisipatoris dalam hal mempengaruhi proses-proses politik dan pemerintahan (influencing).

3) Civic Disposition (watak kewarganegaraan) 

yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun karakter privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional. Komponen ini sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substantif dan esensial dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Dimensi watak kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya. Dengan memperhatikan visi, misi, dan tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, maka karakteristik mata pelajaran ini ditandai dengan penekanan pada dimensi watak, karakter, sikap dan potensi lain yang bersifat afektif. 

Watak kewarganegaraan berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan dialami seorang warga negara di rumah, sekolah, komunitas, dan organisasi-organisasi civil society. Pengalaman- pengalaman tersebut akan melahirkan pemahaman bahwa demokrasi mensyaratkan adanya pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari setiap individu. Karakter privat misalnya tanggung jawab moral, disiplin diri, dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik misalnya kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi merupakan karakter yang sangat diperlukan guna mendukung terwujudnya kehidupan yang demokratis (Budimansyah & Suryadi, 2008 ; 61).




sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 1. Konsep Dasar, Prinsip, dan Prosedur Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar