Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai dan/atau Moral
Dalam paradigma Pendidikan Kewarganegaraan, civics sebagai ilmunya Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia menjadi suatu ilmu yang memfasilitasi 3 rumpun ilmu lainnya sebagai bahan materi ajar di dalam struktur keilmuan civics yaitu ilmu politik, hukum, dan moral. Ketiganya memiliki karakter kuat dalam membentuk morality warganegara dikarenakan visi nation building character-nya. Sebagaimana dijelaskan dalam Setiawan (2016) bahwa paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan antara lain memiliki struktur keilmuan yang jelas yakni berbasis pada ilmu politik, hukum, dan filsafat moral/filsafat Pancasila. Dengan struktur keilmuan yang demikian, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Indonesia berfokus pada pendidikan politik bagi warga negara, pendidikan hukum, dan pendidikan moral bagi warga negara. Berikut penjelasan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai dan/atau Moral.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Nilai dan/atau Moral
Berdasarkan karakteristiknya, mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mengemban misi atau fungsi sebagai pendidikan nilai. Pendidikan nilai memiliki padanan makna dengan pendidikan budi pekerti, pendidikan moral, pendidikan dan trend sekarang ini dengan istilah pendidikan karakter (character education). Dalam hal ini nilai-nilai dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila.
Implementasi nilai dalam proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan cara mengembangkan suatu program atau bahan materi pelajaran (Winarno, 2000). Oleh karena itu penyusunan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai moral perlu berpijak kepada :
1) Pendekatan nilai moral dengan cara mengembangkan materi pembelajaran dengan menjadikan suatu nilai sebagai dasar pengembangan. Nilai moral menjadi isi dari setiap bahan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
2) Pendekatan multidimensional yaitu mengembangkan materi pembelajaran diupayakan mampu membentuk keseluruhan dimensi peserta didik mencakup 3 (tiga) ranah kemampuan, yaitu kognitif berupa fakta, konsep, teori, dalil dan definisi ; afektif berupa nilai, sikap, norma dan moral. Dalam kajian kewarganegaraan disebut sebagai sikap atau kebajikan kewarganegaraan (civic virtue) ; dan psikomotor berupa tata cara, prosedur, aturan dan perilaku. Dalam kajian kewarganegaraan disebut sebagai kecakapan kewarganegaraan (civic skill).
3) Pendekatan berpusat pada siswa (student centered), hendaknya materi pembelajaran dikembangkan mampu memotivasi ke arah pembelajaran siswa aktif. Oleh karenanya perlu menyusun materi yang mampu mengupayakan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang siswanya aktif, dan guru bertindak sebagai fasilitator.
sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 2. Struktur, Metode dan Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar