Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi dan Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Secara sosio politik dan kultural pendidikan kewarganegaraan memiliki visi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yakni menumbuhkembangkan kecerdasan kewarganegaraan (civic intelligence) yang merupakan prasyarat untuk pembangunan demokrasi dalam arti luas, yang mempersyaratkan terwujudnya budaya kewarganegaraan atau civic culture sebagai salah satu determinan tumbuh-kembangnya negara demokrasi (Winataputra, 2016:21).

Bertolak dari visi tersebut, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban misi yang bersifat multidimensional yakni :

1) Misi psikopedagogis merupakan misi untuk mengembangkan potensi peserta didik secara progresif dan berkelanjutan;

2) Misi psikososial yang bertujuan untuk memfasilitasi kematangan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat negara bangsa; 

3) Misi sosiokultural yang merupakan misi untuk membangun budaya dan keadaban kewarganegaraan sebagai salah satu determinan kehidupan yang demokratis (Winataputra, 2016:22).

Secara idiil dan instrumental konsep, visi, dan misi serta muatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tersebut sudah secara utuh mengintegrasikan filsafat, nilai, dan moral Pancasila dengan keseluruhan tuntutan psikopedagogis dan sosio-kultural warga negara dalam konteks pembudayaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Winataputra, 2016:23). Oleh karena itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia.

Kedudukan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai, moral/karakter Pancasila dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runtut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Dengan demikian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bermanfaat untuk membangun manusia sebagai insan yang menekankan pada manusia yang berharkat, bermartabat, bermoral, dan memiliki jati diri serta karakter tangguh baik dalam sikap mental, daya pikir maupun daya ciptanya.

Dalam proses pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan perlu memperhatikan pengembangan proses pembiasaan, kematangan moral, dan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan untuk memperkuat pembangunan watak, seperti penghargaan (respect) dan tanggung jawab (responsibility) sebagai warga negara demokratis dan taat hukum (democratic and lawfull). Hal ini berarti pembentukan moralitas merupakan fokus yang perlu diwujudkan dalam pembelajaran.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki karakteristik sebagai berikut (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58, 2014:221). 

1) Nama mata pelajaran yang semula Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) telah diubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn);

2) Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  berfungsi sebagai mata pelajaran yang memiliki misi pengokohan kebangsaan dan penggerak pendidikan karakter yang bersumber kan nilai dan moral Pancasila;

3) Mengorganisasikan  pengembangan  Kompetensi  Dasar  (KD)  PPKn dalam bingkai Kompetensi Inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila; nilai dan norma Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika; serta Wawasan dan Komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4) Mengembangkan dan menerapkan berbagai model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan secara holistik/utuh dalam rangka peningkatan kualitas belajar dan pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik sebagai warga negara yang cerdas dan baik secara utuh dalam proses pembelajaran otentik (authentic instructional and authentic learning) dalam bingkai integrasi Kompetensi Inti (sikap, pengetahuan, dan keterampilan);

5) Mengembangkan dan menerapkan berbagai model penilaian proses pembelajaran dan hasil belajar PPKn menggunakan penilaian otentik (authentic assessment). Penilaian otentik harus mampu menggambarkan peningkatan hasil belajar peserta didik, baik dalam rangka mengobservasi, menalar, mencoba, membangun jejaring, dan lain-lain. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi dalam pengaturan yang lebih otentik. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 menegaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki kedudukan dan fungsi, antara lain:

1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan pendidikan nilai, moral/karakter, dan kewarganegaraan khas Indonesia yang tidak sama sebangun dengan civic education di USA, citizenship education di UK, talimatul muwwatanah di negara-negara Timur Tengah, education civicas di Amerika Latin.

2) Pendidikan   Pancasila   dan   Kewarganegaraan   sebagai   wahana pendidikan nilai, moral/karakter dan pengembangan kapasitas psikososial kewarganegaraan Indonesia sangat koheren (runtut dan terpadu) dengan komitmen pengembangan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dan perwujudan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebagai wahana pendidikan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan (Winataputra, 2015: 23), yakni: 

1) pengetahuan kewarganegaraan; 

2) sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen, dan tanggung jawab kewarganegaraan; 

3) keterampilan kewarganegaraan; 

4) keteguhan kewarganegaraan; 

5) komitmen kewarganegaraan; dan 

6) kompetensi kewarganegaraan.



sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 1. Konsep Dasar, Prinsip, dan Prosedur Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar