Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
pacuan kuda kabupaten dompu, NTB |
1. Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Fungsi dan Tujuan APBD
a. Fungsi APBD
APBD yang disusun oleh setiap daerah memiliki fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi otorisasi
Bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja untuk masa satu tahun. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2) Fungsi perencanaan
Bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi pengawasan
Mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
4) Fungsi alokasi
Mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.
5) Fungsi distribusi
Memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
6) Fungsi stabilitasi
Memiliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
b. Tujuan APBD
Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini rincian tujuan penyusunan APBD.
1) Untuk memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
2) Untuk melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya menyejahterahkan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja
3) Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
4) Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan dari masyarakat yang dipungut melalui pajak
c. Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Pemerintah daerah memiliki berbagai sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsinya. Adapun sumber-sumber pendapatan pemerintah daerah sebagai berikut :
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Sumber-sumber PAD adalah sebagai berikut.
a) Pajak daerah : Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
b) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
c) Lain-lain PAD yang sah
d) Dana Perimbangan : Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Dana perimbangan terdiri atas : Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
• Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
• Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
e) Lain-Lain Pendapatan : Lain-lain pendapatan bertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan dari PAD, dana perimbangan, dan pinjaman daerah. Lain- lain pendapatan terdiri dari hibah dan dana darurat.
2) Jenis-jenis Pengeluaran Daerah
Pengeluaran pemerintah daerah terdiri atas pengeluaran belanja, bagi hasil ke daerah yang menjadi otoritasnya, dan pembiayaan. Belanja terdiri atas tiga macam pengeluaran, yaitu belanja rutin, belanja modal, dan belanja tidak terduga.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar