Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Pengertian, Karakteristik, Peranan, Bentuk, Kelebihan dan Kelemahan BUMS


Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Pengertian, Karakteristik, Peranan, Bentuk, Kelebihan dan Kelemahan BUMS

Pengertian BUMS

Selain BUMN yang dikelola negara, ada badan usaha yang dikelola swasta. Badan ini dinamakan BUMS. Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiki oleh swasta yang bertujuan untuk mencari laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa), Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).

Karakteristik BUMS

Secara umum karakteristik atau ciri-ciri BUMS adalah :

a.  Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha 

b.  Pemilik  dapat  bertindak  sebagai  pengelola,  dapat  juga  hanya sebagai pemilik tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional

c.   Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan

d.  Keberhasilan atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau pimpinan

e.  Modal berasal sepenuhnya dari pihak swasta

f. Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari penyusutan

g.  Modal dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.

Peranan BUMS 

BUMS memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional, antara lain :

a.  Meningkatkan penerimaan devisa Negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.

b.  Membantu  pemerintah  mengusahakan  kegiatan  produksi  dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.

c.  Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran.

d.  Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan Negara melalui berbagai pajak.

Bentuk – bentuk BUMS

Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan usaha ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha dapat di bagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu : Perusahaan perseorangan, Firma, CV dan Perseroan Terbatas (PT).

a.  Perusahaan Perseorangan (Po)

Menurut Kasmir (2010) perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikekola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana seharian diperus ahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktifitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap pihak perusahaan.

b.  Firma (Fa)

Istilah firma berasal dari  bahasa Belanda Vennootschap Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma ( partnership ) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan satu nama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Pada firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan. Pada firma  hasil keuntungan yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutan tersebut demikian juga ketika menderita kerugian.

c.   Commanditaire Vennootschap (CV)

Menurut Indrastuti (2009) Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya. Lebih lanjut Solihin (2006) menjelaskan persekutuan komanditer (CV) firma yang mempunyai 1 atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer (silent partner) adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan.

d.  Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau Naamloze Vennotschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Menurut UU no. 40 tahun 2007 pasal 1 Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegitan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan  yang  ditetapkan  dalam  undang-undang  ini  serta peraturan pelaksanaannya.

Kelebihan dan Kelemahan BUMS

Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

1)   Cepat dalam pengambilan keputusan karena pemilik modal juga kadang kala menjadi pengelola

2)   Sebagai penyumbang pajak pada kas pemerintah

3)   Memberi kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto (PDB)

4)   Sebagai penyedia barang dan jasa

5)   Cepat   dalam   mendapatkan   modal   karena   dalam   pengelola umumnya juga pemilik

6)   Banyak menampung tenaga kerja

Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

1)  Terlalu    mementingkan    laba    sehingga    sering    kali    tidak memperhatikan lingkungan

2)  Sering mengalami kesulitan dalam mendapat pinjaman

3)  Sering terjadinya silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan para serikat buruh

4)  Menimbulkan persaingan tidak sehat.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar