Koperasi :Pengertian, landasan, Tujuan, Prinsip, Fungsi, Jenis, Peran, Permodalan, dan Tingkatan Koperasi


Koperasi :Pengertian, landasan, Tujuan, Prinsip, Fungsi, Jenis, Peran, Permodalan, dan Tingkatan Koperasi

Pengertian Koperasi

Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama, operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, maka koperasi dapat diartikan menjadi usaha bersama. Koperasi adalah Suatu organisasi atau badan usaha yang didirikan oleh seorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama dengan berdasarkan prinsip koperasi dan berdasarkan asas kekeluargaan. Suatu bentuk usaha yang juga dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.

Landasan koperasi 

Menurut  Undang-Undang  No.  25  tahun  1992,  landasan  koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

a)  Landasan Idiil adalah Pancasila

Pengelolaan koperasi Indonesia harus mendasarkan pada sila-sila Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.

b)  Landasan Struktural adalah UUD 1945

Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.

- Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.

c) Landasan mental berupa kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa saling tolong menolong dan gorong royong, tetapi masing-masing anggota tetap menjaga harga diri, tidak suka bergantung pada orang lain.

d)    Landasan Operasional

Landasan operasionalnya adalah:

1)   Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok Pokok Perkoperasian;

2)  Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil  dan  makmur  berdasarkan  Pancasila  dan  UUD  1945.  Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi berfungsi sebagai berikut.

a) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

b)  Berperan serta secara aktif mempertinggi taraf kehidupan anggota dan masyarakat.

c)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan  perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 tentang Perkoperasian, adalah sebagai berikut.

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

Artinya  setiap  orang  yang  memenuhi  syarat  bisa  masuk  menjadi anggota koperasi tanpa ada unsur pemaksaan.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Artinya  pengelolaan  koperasi  harus  dilakukan  dari  anggota,  oleh anggota dan untuk anggota.

3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa partisipasi masing-masing anggota.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

Artinya ada pembatasan jasa modal (simpanan) maksimal seperti suku bunga bank yang berlaku.

5.   Kemandirian.

Maknanya  pengelolaan  koperasi  baik  dari  sumber  daya  manusia maupun   permodalannya   diupayakan   menggunakan   kemampuan sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain.

6.   Pendidikan berkoperasi

Pendidikan perkoperasian harus dilakukan untuk semua sumber daya manusia koperasi ( anggota, pengurus dan pengawas) untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.

7.   Kerjasama antar koperasi

Kerjasama   antar   koperasi   perlu   dilakukan   untuk   memperkuat “bargaining” terhadap pihak lain dalam bermita kerja.

Fungsi Koperasi

Menurut  Undang-undang N0 25 Tahun 1992 fungsi  dan  peran koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan  serta  secara  aktif  dalam  upaya  mempertinggi  kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkukuh  perekonomian  rakyat  seabagai  dasar  kekuatan  dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.

4. Mewujudkan  dan  mengembangkan  perekonomian  nasional  yang merupakan usaha bersama betdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Jenis-jenis Koperasi

Menurut undang-undang No.25 Tahun 1992 koperasi dikelompokkan menjadi 5 jenis, sebagai berikut.

a.  Koperasi simpan pinjam (koperasi perkreditan) yang kegiatannya menerima/mengumpulkan simapanan dari anggota maupun bukan anggota dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit (pinjaman/pembiayaan). 

b. Koperasi konsumen (koperasi pertokoan) yaitu koperasi yang usahanya menyalurkan barang dari produsen ke tangan konsumen kepada anggota maupun masyarakat sekitar.

c.   Koperasi produsen yaitu koperasi yang menyelenggarakan usaha industri manufaktur (mengolah barang menjadi barang lain).

d.  Koperasi   pemasaran   yaitu   koperasi   yang   anggotanya   para produsen yang kegiatannya melakukan pemasaran bersama.

e.  Koperasi jasa yaitu koperasi yang usahanya memberikan layanan jasa kepada anggota dan masyarakat sekitar. Seperti koperasi jasa angkutan orang atau barang.

Peranan Koperasi (Dalam Perekonomian Indonesia)

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia yang diharapkan adalah:

1.   Menjadi pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor.

2.   Menjadi wadah gerakan ekonomi rakyat untuk meningkatkan pendapat sekaligus kesejahteraan rakyat.

3.   Penyedia lapangan kerja.

4.   Pencipta pasar baru.

5.   Sebagai wadah pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK).

Perangkat Organisasi Koperasi

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 21 bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat anggota, pengawas, dan pengurus.

Rapat anggota

Di dalam struktur organisasi koperasi rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi. Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam setahun.

Pengurus 

Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan menjadi pengurus dan masa jabatan pengurus diatur dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan.

Pengawas

Sesuai dengan UU No 25 / 1992, keberadaan badan pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya pengawasan pada koperasi boleh dilakukan oleh anggota secara langsung atau menunjuk lembaga pengwas khusus untuk pengawasan koperasi yang bersangkutan. Pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan pelaksanaan Rencana Anggaran dan Belanja Koperasi, serta penyelewengan pelaksanaan program kerja.

Permodalan Koperasi

Sumber Modal Koperasi

Sumber-Sumber    Modal      Koperasi     menurut     UU No.25/1992 dikelompokkan menjadi dua:

a.   Modal Sendiri (Equity Capital)

Sumber modal sendiri meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, SHU yang disisihkan untuk cadangan dan hibah.

b.   Modal Pinjaman (Debt capital)

Sumber modal pinjaman antara lain:

1)   Pinjaman dari Anggota maupun non anggota dalam bentuk simpanan sukarela .

2)   Pinjaman atau simpanan dari Koperasi Lain

3)   Pinjaman dari Lembaga Keuangan lain

Tingkatan Koperasi

Untuk membedakan bentuk koperasi, kita dapat melihat dari segi 

keanggotaan koperasi yang bersangkutan. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi   di Indonesia dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang anggotanya orang perorang. Sedangkan koperasi sekunder anggotanya badan hukum koperasi. Berdasarkan tingkatannya bentuk koperasi dikelompokkkan menjadi 4 yaitu:

1) Koperasi Primer

Sebuah koperasi dapat dikatakan sebagai koperasi primer jika koperasi itu beranggotakan paling sedikit 20 orang. Daerah kerjanya biasanya maksimal satu daerah tingkat dua ( kabupaten/kota).

2) Pusat Koperasi

Pusat koperasi adalah koperasi itu sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer sejenis minimal 5 yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten.

3) Gabungan Koperasi

Adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga pusat koperasi sejenis, dan wiayah kerjanya satu provinsi.

4) Induk Koperasi

Adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga gabungan koperasi sejenis, dan wiayah kerjanya nasional (Indonesia).

Sisa Hasil Usaha (SHU) 

Pembagian SHU Sisa hasil usaha merupakan selisih dari pendapatan  yang diterima dan biaya operasional yang dikelurkan koperasi dalam satu periode tertentu (satu tahun). Didalam neraca SHU digambarkan oleh selisih nilai aktiva dan pasiva yang biasanya dihitung pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 SHU dibagi sekurang-kurangnya untuk: 

1.  Dana Cadangan Modal

Dana cadangan digunakan untuk menambah modal sendiri.

2.  Bonus  pengelola  (pengurus,  pengawas  dan  karyawan)  Sebagai imbalan prestasi kinerja pengelola.

3.  Dana Pendidikan

Digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan perkoperasian

4.  Jasa Anggota.

Besarnya pembagian jasa anggota didasarkan atas besarnya modal (simpanan pokok dan wajib) dari masing-masing anggota serta besarnya jasa partisipasi anggota dalam memanfaatkan layanan koperasi.

Besarnya persentase pembagian SHU tersebut diatur di dalam AD dan ART koperasi yang bersangkutan. Koperasi Sekolah (Koperasi Siswa) Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas siswa sekolah tingkat SD, SMP, SMA atau lembaga pendidikan yang setara. Lingkungan kerjanya hanya dalam satu wilayah sekolah/ lembaga pendidikan yang bersangkutan. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, karena anggotanya orang-orang yang belum dewasa secara hokum. Meskipun tidak berbadan hokum tapi koperasi sekolah bisa terdaftar secara legal untuk melakukan kegiatan ekonomi. Legalitas koperasi sekolah dilakukan oleh kantor dinas koperasi dan kantor dinas pendidikan daerah yang bersangkutan.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar