Golongan Penerima Zakat Dalam QS. At-Taubah ayat 60
Yang berhak menerima zakat ada 8 golongan atau kelompok, seperti yang yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah (9): 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:
a. Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
e. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
f. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam
perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar