Mani’ Nufudz (Penghalang Akad /Transaksi ) dalam Islam
Mani’ Nufudz (Penghalang Akad /Transaksi ) dalam Islam |
Mani’ Nufudz (Penghalang Akad)
Mani’
nufudz banyak macamnya. Namun demikian dapat kita kembalikan kepada dua
macam saja, yaitu ikrah (paksaan) dan haqqul ghair (hak orang lain).
Ikrah,
adalah cacat yang terjadi pada keridlaan (kehendak) yang paling penting
dalam fiqh Islam. Para fuqaha mengadakan pembahasan tersendiri tentang
ikrah ini. Mengenai haqqul ghair ini perlu dijelaskan sedikit. Haqqul
ghair mempunyai tiga keadaan :
1. Haqqul ghair, akad yang
berpautan dengan benda. Seperti menjual milik orang lain, tindakan orang
sakit menjelang maut, dan seperti tasharruf orang murtad menurut jumhur
atau menurut Abu Hanifah.
2. Berpautan dengan maliyah, benda obyek akad; bukan dengan benda (‘ain)nya, hanya dengan maliyahnya, dengan hartanya, seperti tasharruf si madin yang tidak majhur secara yang menimbulkan kerugian pihak dain, lantaran hak-hak si dain itu berpautan dengan maliyah benda itu, bukan dengan zatnya benda itu.
Uang si dain bukan bersangkut dengan rumah si madin, tetapi bersangkut dengan harta si madin. Maka jika si madin dapat membawakan harta-harta yang lain untuk bayar hutang, sahlah tabarru’nya itu. Ini perbedaan perpautan hak dengan ‘ain, dengan perpautan hak dengan maliyah ‘ain. Kalau berpautan dengan hak si dain berpautan dengan maliyah si madin, maka kalau simadin itu bisa membayar walaupun dengan bukan yang itu, niscaya si madin dapat bertasharruf dengan hartanya itu.
3.
Berpautan dengan dapat tidaknya tasharruf itu sendiri, bukan dengan
benda, yang dikatakan dalam istilah fiqh shalahiatul tasharruf; (boleh
bertasharruf), seperti tasharruf si majhur alaih, baik karena masih
kecil, maupun karena safih (boros), atau lantaran hutang. Apabila wali
atau washi setuju, maka persetujuan ini berlaku surut. Ini penting kita
perhatikan.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar