Rangkuman Materi TWK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Rangkuman Materi TWK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
TWK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan atau disingkat dengan BPK adalah lembaga tinggi negara dalamsistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. PBK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas,
pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap
mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya,
lembaga ini memiliki sejarah tersendiri dan juga dimaksudkan untuk memiliki tugas dan wewenang
Badan Pemeriksa Keuangan yang seperti pada uraian di bawah ini.
Sejarah Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
Dalam pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab
yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan
dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan
tersebut disampaikan kepada DPR.
Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan
Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang
pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1
Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK
memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.
Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
# Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada DPR
# Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah
disetujui DPR.
# Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
# Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
# Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
# Memeriksa semua pelaksanaan APBN
# Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
# Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit
# organisasi yang mengelola keuangan negara.
# Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan
# swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
# Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
# Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
# Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan,
# menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar